SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga mendaftarkan 30 saksi ke LPSK.

Mereka beralasan agar hakim MK terlepas dari intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019. “Tim hukum Prabowo-Sandi mendorong LPSK lindungi seluruh hakim MK dalam memutuskan sengketa Pemilu,” kata Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga juga akan menyurati MK untuk meminta restu keterlibatan LPSK. “Keterlibatan LPSK ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di MK,” kata Andre.

Andre mengklaim hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, kata politikus Gerindra ini, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke MK untuk bersaksi.

Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, katanya, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. “Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya