Solopos.com, SOLO — Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng 2019 naik rata-rata 8,03% dibandingkan UMK sebelumnya.
Kebijakan itu direspons negatif oleh serikat pekerja di beberapa daerah. Mereka menilai besaran UMK masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), berdasarkan survei yang mereka lakukan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Di Soloraya, UMK terbanyak ditempati Kabupaten Karanganyar dengan nominal Rp1.833.000. Kota Solo menempati urutan kedua dengan UMK Rp1.802.700, disusul dengan Kabupaten Klaten dengan UMK Rp1.795.061,43