Solopos.com, SOLO — Di bawah ini terdapat daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh wilayah di Soloraya, Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo baru saja menetapkan UMK untuk kabupaten dan kota di Jateng melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39/2021 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2022.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Baca Juga: Gibran Dijuluki Anak Gaul 2010-an, Ternyata Ini Penyebabnya
Dalam surat keputusan yang diunggah oleh akun Instagram resmi milik Kabupaten Karanganyar, @kabupatenkaranganyar pada Rabu (1/12/2021), UMK tertinggi masih dipegang oleh Kota Semarang dengan besaran Rp2.835.021 dan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan upah Rp1.819.835.
Sementara itu, di Soloraya sendiri UMK Kabupaten/Kota 2022 mengalami kenaikan rata-rata belasan ribu rupiah saja dibandingkan UMK 2021. Keputusan UMK wilayah Jateng termasuk Soloraya ini berlaku mulai 1 Januari 2022.
Baca Juga: Dirilis! Ini Daftar Lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Tengah 2022
Berikut ini daftar UMK Kabupaten/Kota di Soloraya 2022.
Daftar UMK di Soloraya 2022
Baca Juga: Pengin Jadi Anggota Banser Seperti Erick Thohir, Begini Hlo Caranya!
- Boyolali – Rp2.010.299 (naik sekitar Rp10.000).
- Klaten – Rp2.015.623 (naik sekitar Rp4.000).
- Sukoharjo – Rp1.998.153 (naik sekitar Rp11.000).
- Wonogiri – Rp1.839.429 (naik sekitar Rp12.000).
- Karanganyar – Rp2.064.313 (naik sekitar Rp13.000).
- Sragen – Rp1.839.329 (naik sekitar Rp10.000).
- Kota Solo – Rp2.035.720 (naik sekitar 21.000).
Baca Juga: Ternyata Ini Sosok PNS Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai 1 Triliun