SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK DIY 2023. (Freepik.com)

Solopos.com, JOGJA – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2023 di lima kabupaten/kota pada Rabu (7/12022). Dari lima kabupaten/kota itu, UMK tertinggi berada di Kota Jogja.

Rata-rata UMK 2023 di DIY mengalami kenaikan antara 7,68 persen hingga 7,93 persen. Pemda DIY akan melakukan pengawasan terkait penerapan UMK, jika ada perusahaan yang belum menerapkan maka akan diberikan sanksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun UMK di wilayah DIY ditetapkan antara lain Kota Jogja menjadi Rp2,3 juta (naik Rp170.806), Sleman Rp2,1 juta (naik Rp158.519), Bantul Rp2 juta (naik Rp149.591), Kulonprogo ditetapkan Rp2,05 juta (naik Rp146.172 juta) dan UMK Gunungkidul ditetapkan Rp2,04 juta (naik Rp149.266).

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan penetapan UMK ini merupakan hasil dari rumus UMK tahun lalu ditambah dengan nilai inflasi provinsi sebesar 6,81 ditambah lagi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Dari hasil sidang Dewan Pengupahan untuk angka alfa disepakati menggunakan angka 0,22.

Baca juga: Sudah Ditetapkan! Ini Daftar UMK 2023 pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Pemilihan itu berdasarkan hasil negoisasi di sidang tersebut antara pengusaha dan pekerja. “Seperti kontribusi ke pertumbuhan ekonomi itu menjadi pertimbangan karena di Dewan pengupahan kecuali ada perwakilan pekerja, Apindo dan akademisi yang membantu menghitung secara teori dan ketemunya alfa 0,22,” katanya.

Adapun UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK. Selain itu pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.

Dengan begitu, upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya