SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Daftar ulang calon siswa baru pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SDN dan SMPN di Kota Solo tahun ini dipastikan gratis tanpa syarat apa pun. Daftar ulang dijadwalkan Senin-Selasa (8-9/7/2019) mulai pukul 08.00 WIB.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Etty Retnowati, mengatakan siswa yang telah diterima di SDN dan SMPN sesuai pengumuman PPDB pada Sabtu (6/7/2019) cukup datang ke sekolah membawa sejumlah dokumen identitas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Enggak ada pungutan atau biaya apa pun. Free semua. Ya, bawa dokumen kelengkapan seperti yang diminta sekolah,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (7/7/2019).

Etty memastikan sistem PPDB online telah mencarikan sekolah di luar zona 1 dan 2 sehingga apabila orang tua tidak menerima hasil tersebut, mereka bisa mencabut berkas untuk kemudian mendaftar ke sekolah swasta.

Ia tidak menampik ada beberapa sekolah yang belum terpenuhi kuota siswanya. Kuota belum penuh itu bisa bertambah apabila orang tua siswa memilih mencabut berkas dan berpaling ke sekolah swasta.

“Kami akan lihat situasinya setelah daftar ulang selesai. Berapa kuota yang kosong? Kan memang ada yang mau [menerima pengumuman penyaluran], ada yang tidak, ya monggo, itu terserah orang tua siswa,” ucap Etty.

Jika orang tua calon siswa memilih mencabut berkas, mereka tak berhak lagi mendaftar ke sekolah negeri karena masa PPDB sudah ditutup. Kabid SMP Disdik Kota Solo, Bambang Wahyono, menambahkan jamaknya daftar ulang SMPN tidak meminta siswa melampirkan dokumen identitas.

Mereka hanya tinggal menyampaikan ia menerima hasil pengumuman sekolah kepada panitia PPDB tempat siswa disalurkan.

“Tinggal ngomong ke panitia ‘saya menerima anak saya di sekolah ini’. Nanti dicatat panitia. Enggak perlu bayar, gratis. Tanpa pungutan. Berkas mereka ‘kan sudah di sana. Misalnya, si fulan sudah diterima di SMPN 12, nah, orang tua dan si fulan datang ke sekolah, matur ke panitia, ‘Pak, anak saya daftar ulang. Saya menerima penyaluran.’ Sudah cukup begitu saja,” kata dia.

Berbeda apabila orang tua siswa menyatakan keberatan diterima di sekolah sesuai pengumuman. Mereka bisa mencabut berkas dan panitia PPDB akan memberikan berita acara.

Namun, Bambang berpesan kepada orang tua untuk tidak tergesa-gesa mencabut. “Kalau misalnya si fulan ini diterima di SMPN 12 lalu dia enggak terima karena membidik SMPN lain, ya boleh saja dicabut. Tapi SMPN lain ini sudah enggak bisa menerima siswa lagi. Paling di swasta karena enggak ada PPDB offline. Aja kesusu [jangan tergesa] mencabut berkas, mencari sekolah itu enggak gampang. Pencabutan berkas dilakukan di SMPN sesuai pengumuman Sabtu kemarin,” kata dia.

Salah seorang orang tua siswa yang diterima di SMPN 10, Ariyono, mengaku diminta membawa fotokopi KTP kedua orang tua, fotokopi surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN), dan foto.

“Sepertinya akan diminta konfirmasi soal orang tua. Karena itu disuruh bawa [fotokopi identitas]. Tidak membawa KK karena saat pendaftaran sudah melampirkan fotokopi KK. Info yang saya dengar di SMPN lain malah tidak bawa syarat apa pun,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya