Solopos.com, SOLO — Pemerintah ingin subsidi bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite dan Solar tepat sasaran. Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite.
Penerapan kebijakan atas kendaraan bermotor yang masih boleh menggunakan Pertalite memang belum menyebutkan secara detail berdasarkan apa.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Karena saat ini masih menunggu hasil revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang masih dalam proses pembahasan. Diperkirakan revisi baru akan selesai awal Agustus.
Kendati demikian seperti dikutip dari Otosia.com, Motorplus.online dan Mobil123.com, kriteria mengenai mobil yang boleh memakai Pertalite ada dua versi.
Rancangan revisi Perpres tersebut dikerjakan BPH Migas bersama dengan Pusat Stude Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada.
Baca juga: Lagi Ramai Nih, Apakah Boleh Helm Tanpa Kaca?
Di mana BPH Migas bakal membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite mengacu pada besaran kapasitas mesin yang tertuang pada cubicle centimeter atau cm3 (CC).
Berbeda dengan BPH Migas yang mengacu pada CC, maka daftar mobil yang boleh pakai Pertalite versi Pertamina justru mengacu kepada rasio kompresi.
BBM jenis Pertalite memiliki angka oktan 90 sangat tepat digunakan oleh kendaraan dengan kompresi 9:1 hingga 10:1. Jadi Anda bisa melihat buku panduan kendaraan.
Baca juga: Berapa Lama Baterai Mobil Listrik Bisa Dipakai? Ini Perhitungannya
Namun, apabila berdasar kapasitas mesin di mana mobil di bawah 2.000 CC maka daftar mobil yang boleh pakai Pertalite adalah:
Toyota
* Toyota Avanza
* Toyota Raize
* Toyota Rush
* Toyota Calya
* Toyota Agya
Daihatsu
* Daihatsu Xenia
* Daihatsu Terios
* Daihatsu Rocky
* Daihatsu Sigra
* Daihatsu Ayla
Honda
* Honda Brio
* Honda HR-V
* Honda Mobilio
Mitsubishi
* Mitsubishi Xpander
Suzuki
* Suzuki Ertiga
Nissan
* Nissan Magnite