SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Mobil mewah yang dilarang pakai Pertalite. (Migas.esdm.go.id)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal mengatur pembeli Pertalite, termasuk mobil mewah yang dilarang pakai Pertalite.

Untuk diketahui, Pertalite yang memiliki RON 90 saat ini masuk jenis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sehingga ada kriteria tertentu siapa penggunanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip dari Autofun.co.id dan Keuangannews.id, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati pemerintah dan Pertamina sedang menggodog aturan untuk persyaratan calon pembeli Pertalite.

Nantinya peraturan tersebut menjadi revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Mengenai kriteria seperti apa pihak yang berhak menerima BBM jenis Pertalite. Semuanya, kata Erika, akan dijelaskan melalui peraturan yang akan diumumkan ke publik.

Baca juga: Daftar MyPertamina Dulu, Sebelum Beli Pertalite Pakai Aplikasi

Nantinya dengan aturan tersebut selain memuat kriteria penerima BBM jenis Pertalite diharapkan juga memuat kriteria mobil mewah yang dilarang pakai Pertalite.

Sebagai BBM bersubsidi, harga Pertalite dipertahankan tetap Rp7.650 pr liter. Sementara harga Pertamax per 31 Mei 2022 menjadi Rp12.500 per liter untuk wilayah Jawa-Bali.

Erik Retnowati hanya menyampaikan, kriteria yang termasuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya CC yang dimiliki mobil tersebut.

Namun demikian ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud. Karena kriteria mengenai CC mobil sebagai kriteria mobil mewah masih dalam taraf pembahasan.

Baca juga: Mobil Paling Tidak Laku di Indonesia Selama 2021, Apa Saja

Untuk itu mengenai kriteria mobil mewah yang dilarang pakai Pertalite masih menunggu peraturan yang sedang digodok pemerintah.

Apakah hanya ukuran CC kendaraan atau juga harga mobil yang menjadi kriteria mobil mewah yang dilarang pakai Pertalite.

Selain mobil mewah, kendaraan yang juga akan dilarang membeli Pertalite adalah kendaraan dinas milik TNI, Polri serta kendaraan milik BUMN.

Kendati demikian Pemerintah berharap pemilik mobil mewah menggunakan Pertamax karena kandungannya telah disesuaikan dengan kebutuhan bahan bakar mobil tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya