SOLOPOS.COM - Infografis PPDB SD (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Dasar penetapan zonasi sekolah calon siswa dalam penerimaan peserta didik baru alias PPDB 2020 adalah alamat pada Nomor Induk Keluarga (NIK). Sehingga sekolah-sekolah yang bisa dipilih calon siswa bersangkutan adalah sekolah di sekitar alamat yang tertera pada NIK, bukan didasarkan alamat tempat tinggal.

Pengukuran jarak dalam zonasi PPDB 2020 ditentukan dengan garis lurus antara tempat tinggal dengan sekolah. Penetapan ini dinilai meningkatkan akurasi dan menghilangkan perdebatan mengenai jarak yang terjadi pada PPDB sebelumnya.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Kecamatan Jebres

Infografis PPDB SD Kecamatan Jebres (Solopos/Whisnupaksa)

Ekspedisi Mudik 2024

Kecamatan Pasar Kliwon

Infografis PPDB SD Kecamatan Pasar Kliwon (Solopos/Whisnupaksa)

Kecamatan Serengan

Infografis PPDB SD Kecamatan Serengan (Solopos/Whisnupaksa)

Kecamatan Laweyan

Infografis PPDB SD Kecamatan Laweyan (Solopos/Whisnupaksa)

Kecamatan Banjarsari

Infografis PPDB SD Kecamatan Banjarsari (Solopos/Whisnupaksa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya