SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara. (JIBI/Solopos/Dok.)

KPU menggelar pengundian no urut parpol peserta pemilu 2019.

Solopos.com, JAKARTA — No urut partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 diundi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

KPU telah menetapkan 14 partai politik berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Umum) 2019. Empat dari 14 parpol tersebut merupakan partai baru. Ada pula 4 partai lokal, khusus untuk Aceh.

Sebagaimana dikutip Liputan6.com, sidang Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dipimpin langsung Ketua Ketua KPU, Arief Budiman. Setiap perwakilan partai bergantian mengambil nomor urut.

Berikut daftar lengkapnya nomor urut partai dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan dalam Pleno KPU:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasdem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Perindo
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hanura
14. Partai Demokrat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya