Solopos.com, WONOGIRI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan honorarium badan ad hoc pemilihan umum (Pemilu) Legislatif 2024 di Wonogiri naik secara signifikan. Kenaikan honorarium itu sebesar 35%.
Honorarium badan ad hoc Pemilu Legislatif 2019 untuk ketua pemilihan kecamatan (PPK) senilai Rp1,85 juta/bulan. Sementara para pemilihan kecamatan Pemilu Legislatif 2024 naik menjadi Rp2,5 juta/bulan. Kenaikan itu sebagai apresiasi kepada badan ad hoc lantaran tugasnya dinilai tidak mudah dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Estimasi jumlah sumber daya manusia yang menjadi badan ad hoc sebanyak 37.721 orang. Rinciannya, PPK di 25 kecamatan sebanyak 125 orang, sekretariat PPK 75 orang, PPS di 294 desa/kelurahan sebanyak 882 orang, KPPS tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 27.391, dan KPPS dari unsur perlindungan masyarakat (linmas) sejumlah 7.826.
Badan ad hoc Pemilu Legislatif 2024 di Wonogiri terdiri atas anggota dan sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
“Proses perekrutan badan ad hoc akan dimulai pada 20 November 2022. Nanti pendaftarannya secara daring via aplikasi Siakba [sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc]. Pembentukan badan ad hoc mulai November 2022-Januari 2023,” kata Toto kepada wartawan di salah satu rumah makan di Wonogiri, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Catat Lur! KPU Wonogiri bakal Butuh 37.721 Orang Jadi Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Adapun honorarium badan ad hoc Pemilu Legislatif 2024 di Wonogiri sebagai berikut:
1. Ketua PPK: Rp2,5 juta/bulan
2. Anggota PPK: Rp2,2 juta/bulan
3. Sekretaris PPK: Rp1,85 juta/bulan
4. Anggota sekretariat PPK: Rp1,3 juta/bulan
Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK dan PPS 20 November 2022
5. Ketua PPS: Rp1,5 juta/bulan
6. Anggota PPS: Rp1,3 juta/bulan
7. Sekretaris PPS: Rp1,15 juta/bulan
8. Anggota Sekretariat PPS: Rp1,05 juta/bulan
9. Pantarlih: Rp1 juta/bulan
Baca Juga: Siap-Siap! Jumlah Dapil di Wonogiri Berpotensi Bertambah saat Pemilu 2024
10. Ketua KPPS: Rp1,2 juta/bulan
11. Anggota KPPS: Rp1,1 juta/bulan
12. Petugas ketertiban tempat pemungutan suara: Rp700.000