SOLOPOS.COM - Para pebisnis perlu tahu cara mendaftarkan izin produk ke BPOM agar produknya lebih laris di pasaran. (Ilustrasi/Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar kosmetik yang dilarang karena memiliki kandungan berbahaya.

Dalam rilis tertulisnya di situs resminya, temuan ini berdasarkan sampling dan pengujian selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Dari hal tersebut ditemukan 16 kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya serta 41 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Pada temuan tersebut, BPOM menemukan bahan perwarna yang dilarang, yakni merah K3 dan merah K10. Pewarna merah K3 dan merah k10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik.

“Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani.

Baca Juga: Profil Erlangga Setyo, Kiper Tertinggi di Indonesia dari Persis Solo

Berikut ini daftar kosmetik yang berbahaya dan dilarang berdasarkan temuan BPOM terbaru 2022.

Daftar Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM 2022

  1. MADAME GIE Sweet Cheek Blushed 03.
  2. MADAME GIE Nail Shell 14.
  3. MADAME GIE Nail Shell 10.
  4. CASANDRA Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry).
  5. CASANDRA Lip Balm Magic (Strawberry).
  6. CASANDRA Lip Balm Magic (Orange).
  7. LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04.
  8. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02.
  9. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04.
  10. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No. 2.
  11. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No. 3.
  12. MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33.
  13. MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46.
  14. MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52.
  15. MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48.
  16. MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50.

Baca Juga: Siap-siap Liburan! Ada 5 Long Weekend Selama 2023, Catat Tanggalnya

Dari temuan tersebut, termasuk daftar kosmetik berbahaya dan dilarang itu, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indoensia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi, termasuk retail.

Kemudian, BPOM juga telah melakukan pencabutan izin edar untuk produk yang telah terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar.

Baca Juga: Daftar Motor yang Diklaim Paling Irit Bensin di Indonesia

Di samping pengawasan terhadap peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang dilakukan secara konvensional, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol). Patroli siber ini dilakukan pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung BKO, dan juga kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya di media online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya