SOLOPOS.COM - Ilustrasi berhenti merokok. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Harga rokok di pasaran mengalami kenaikan pada 2022. Hal ini disebabkan cukai cukai rokok naik 12 persen.

Mengutip laman kemenkeu.go.id, Selasa (14/12/2021), Harga Jual Eceran (HJE) rokok tertinggi di kisaran Rp40.100 per bungkus isi 20 batang untuk kategori Sigaret Putih Mesin (SPM I) dari sebelumnya Rp35.800 per bungkus di tahun 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai informasi, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

Baca juga: Harga Rokok 2022 Naik 12 Persen, Apa Penyebabnya?

Berikut daftar harga rokok terbaru pada 2022 di pasaran:

Gudang Garam

Filter 12 Batang: Rp22.400
Filter Signature 12 Batang: Rp21.168
Surya 16: Rp29.680
Surya Coklat 12: Rp23.072
Surya Pro Putih: Rp25.000
Surya Pro Merah: Rp25.000

Djarum

Super 12: Rp22.400

Baca juga: Jalan Panjang Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Jogja

Sampoerna

Mild 12: Rp21.840
Mild 16: Rp29.120
Mild Menthol 16: Rp29.680
Clas Mild 12: Rp21.280

Marlboro

Red 20: Rp37.520
Kretek: Rp10.000
Filter Black 20: Rp33.000
Ice Brust: Rp34.000

Baca juga: Rata-Rata Naik 12 Persen, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru

Sampoerna

Dji Sam Soe 234: Rp20.000
Sampoerna Mild 12: Rp20.000
Sampoerna Mild 16: Rp26.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya