SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri), dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Antara)

Solopos.com, SOLO — Dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua, ada 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Dari 31 polisi tersebut, sebanyak 11 personel menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) sembari menunggu pemeriksaan pelanggaran kode etik.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

“Saat ini dilakukan pemeriksaan, kalau kemarin 25 polisi saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga lakukan patsus kepada 11 personel Polri, terdiri atas satu bintang dua, dua bintang satu, dua kombes, tiga AKBP, dua kompol dan seorang AKP,” terang Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang tayang di Breaking News TV One, Selasa (9/8/2022).

Saat ini, sebanyak 31 polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan kode etik. Akan tetapi, jika dalam perkembangannya ditemukan indikasi tindak pidana maka bersangkutan akan ditetapkan tersangka, seperti Ferdy Sambo.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Peran 4 Tersangka dalam Kasus Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

“Ini kemungkinan akan bisa bertambah. Selanjutnya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, kita libatkan pihak eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya keluarga korban untuk autopsi ulang dan melayani laporan polisi dari keluarga korban. Ini wujud transparansi yang kami lakukan,” tambah Kapolri.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan tim khusus yang dipimpinnya jika dalam proses pemeriksaan kode etik kepada 31 personel polisi tersebut ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menyerahkan kepada Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J, Isinya Menyentuh!

“Timsus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga,” ujar dia.

Berikut ini daftar 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggara kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang disampaikan Irwasum Polri Agung.

Baca Juga: Daftar Ajudan Ferdy Sambo, Lengkap dengan Pangkatnya

  1. Bareskrim Polri 2 orang, terdiri dari:

– Perwira Menengah (Pamen) 1 orang.

– Perwira Pertama (Pama) 1 orang.

  1. Divisi Propam Polri 21 orang, terdiri dari:

– Perwira Tinggi (Pati) 3 orang.

– Perwira Menengah (Pamen) 8 orang.

– Perwira Pertama (Pama) 4 orang.

– Bintara 4 orang.

– Tamtama 2 orang.

  1. Polda Metro Jaya 7 orang, terdiri dari:

– Perwira Menengah (Pamen) 4 orang.

– Perwira Pertama (Pama) 3 orang.

Baca Juga: Pakar Hukum: Sebetulnya Ferdy Sambo Calon Kuat Pengganti Kapolri Listyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya