SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menjelaskan kesiapan Jateng jika pemerintah pusat memberlakukan PSBB Jawa-Bali di kantornya, Rabu (6/1/2020). (Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Solopos.com, SEMARANG -- Selama periode 11-25 Januari 2021 sebanyak 23 kabupaten/kota di Jawa Tengah atau Jateng akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, terkait PPKM yang ditandatangani 8 Januari 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ke-23 yang diterapkan PPKM itu meliputi wilayah Semarang Raya yakni Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

2 Hari, 235 Pasien Covid-19 di Sragen Dinyatakan Sembuh

Selain itu PPKM juga diterapkan di eks Keresidenan Banyumas atau Banyumas Raya yang meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

Sedangkan untuk wilayah Solo Raya, PPKM diterapkan di Solo, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain ketiga wilayah tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat juga diterapkan di lima kabupaten/kota lainnya seperti Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Rapor Merah, Covid-19 di Karanganyar Sehari Tambah 181 Kasus

“Seluruh daerah itu wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11-25 Januari dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/2021,” ujar Ganjar dalam keterangan resmi Jumat malam.

Meningkatkan Operasi Yustisi

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta 3 T (tracing, test, treatment).

Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan sukarelawan Satgas Jogo Tonggo.

Penyerahan Bantuan Sosial Tunai Warga Solo Ditunda, Ini Penjelasan Wali Kota

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur Ganjar mengizinkan pemerintah daerah melakukan penambahan sendiri. Caranya, dengan bekerja sama dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tulis Ganjar.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30% dari ketersediaan saat ini.

Hasil Survei: 80 Persen Lebih Perawat Siap Divaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya