Solopos.com, SEMARANG -- Selama periode 11-25 Januari 2021 sebanyak 23 kabupaten/kota di Jawa Tengah atau Jateng akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, terkait PPKM yang ditandatangani 8 Januari 2021.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Ke-23 yang diterapkan PPKM itu meliputi wilayah Semarang Raya yakni Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
2 Hari, 235 Pasien Covid-19 di Sragen Dinyatakan Sembuh
Selain itu PPKM juga diterapkan di eks Keresidenan Banyumas atau Banyumas Raya yang meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
Sedangkan untuk wilayah Solo Raya, PPKM diterapkan di Solo, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.
Selain ketiga wilayah tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat juga diterapkan di lima kabupaten/kota lainnya seperti Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
Rapor Merah, Covid-19 di Karanganyar Sehari Tambah 181 Kasus
“Seluruh daerah itu wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11-25 Januari dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/2021,” ujar Ganjar dalam keterangan resmi Jumat malam.
Meningkatkan Operasi Yustisi
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta 3 T (tracing, test, treatment).
Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan sukarelawan Satgas Jogo Tonggo.
Penyerahan Bantuan Sosial Tunai Warga Solo Ditunda, Ini Penjelasan Wali Kota
Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur Ganjar mengizinkan pemerintah daerah melakukan penambahan sendiri. Caranya, dengan bekerja sama dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.
“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tulis Ganjar.
Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30% dari ketersediaan saat ini.
Hasil Survei: 80 Persen Lebih Perawat Siap Divaksin Covid-19