SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelantikan kades di Klaten. (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 19 dari 391 jabatan kepala desa (kades) di Klaten dalam kondisi kosong di tahun 2021. Kekosongan jabatan tersebut disebabkan kades yang bersangkutan meninggal dunia, sakit, dan tersangkut kasus pidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, belasan kekosongan jabatan kades di Klaten didominasi karena meninggal dunia. Total kades yang meninggal dunia mencapai 14 orang. Di samping sakit biasa, di antara belasan kades itu juga disebabkan terpapar virus corona.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: 19 Jabatan Kades di Klaten Kosong, Kapan Digelar PAW?

Ekspedisi Mudik 2024

Berikut daftar kekosongan jabatan kades yang diisi Pj/Plt di Klaten pada saat ini.

No Nama Kades Desa (Kecamatan) Keterangan
1. Rudi Sugiharto Jombor (Ceper) Meninggal Dunia
2. Surip Plosowangi (Cawas) Meninggal Dunia
3. Partoyo Ngandong (Gantiwarno) Meninggal Dunia
4. Sri Waluya Gedaren (Jatinom) Menunggu Inkracht
5. Sujiyono Temuireng (Jatinom) Meninggal Dunia
6. Sinung Harjanto Granting (Jogonalan) Meninggal Dunia
7. Sujadi Taji (Juwiring) Izin Sakit
8. Purnomo Hadi Santosa Tlogorandu (Juwiring) Meninggal Dunia
9. Sriyanto Tarubasan (Karanganom) Meninggal Dunia
10. Mulyono Sentono (Karangdowo) Meninggal Dunia
11. Sugiya Tambak (Karangdowo) Meninggal Dunia
12. Trimo Kanoman (Karangnongko) Meninggal Dunia
13. Sutarno Kajoran (Klaten Selatan) Meninggal Dunia
14. Harjanta Karanganom (Klaten Utara) Mengundurkan Diri
15. FX Siswanto Sekarsuli (Klaten Utara) Meninggal Dunia
16. Nomy Yanuardo Bendo (Pedan) Tersangka
17. Sri Giyatno Sabrang Lor (Trucuk) Terpidana
18. Guwono Wanglu (Trucuk) Meninggal Dunia
19. Sukiyo Tarwicahyadi Kadilanggon (Wedi) Meninggal Dunia

Sumber: Dispermasdes Klaten. (pso)

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung K., mengatakan pengisian kades secara definitif akan dilakukan melalui sistem pergantian antarwaktu (PAW).

Baca Juga: Makin Wah, Tirto Mili Klaten bakal Dilengkapi Embung dan Pulau Buatan

Mekanisme PAW diawali dari Pjs kades yang ditunjuk untuk berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menggelar musyawarah. Pemilihan PAW dilakukan secara terbatas (tokoh masyarakat yang ikut di musyawarah). Jumlah calon kades sebanyak 2-3 orang sehingga berbeda dengan Pilkades serentak dengan jumlah calon 2-5 orang.

“Lantaran masih pandemi Covid-19, pelaksanaan PAW ditunda. Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati No. 141.1/262/17 tanggal 28 April 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu. Jika tidak PAW, dapat diikutkan pada pelaksanaan Pilkades serentak terdekat [pada 2023],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya