SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf mengungkapkan bantahan terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa setiap lokasi yang Tim Hukum BPN tuduhkan terjadi kecurangan TSM mestinya signifikan mempengaruhi hasil suara kandidat. “Kalau [yang curang] menang, itu baru bisa dikatakan ada pengaruhnya. Tapi kalau nyatanya kalah? Itu tidak signifikan. Tidak terbukti dalil itu,” ujar Yusril.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Namun, kata Yusril, yang terjadi justru sebaliknya. Hasil suara di beberapa lokasi tuduhan kecurangan tersebut, justru lebih banyak didominasi kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Hal ini tercantum dalam jawaban tertulis Tim Hukum TKN yang dibacakan anggotanya Luhut Pangaribuan, mewakili TKN Jokowi-Ma’ruf selaku pihak terkait. Berikut di antaranya :

Ekspedisi Mudik 2024

Kalimantan Selatan

Pemohon [Tim Hukum BPN] menuding adanya pemanfaatan ASN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) di Kalimantan Selatan untuk melakukan gerakan 10 kali tweet dan 50 kali retweet di media sosial dengan tanda pagar #jokowimembangundesa.

“Bahwa apabila dihubungkan dengan hasil perolehan suara di Provinsi Kalimantan Selatan, maka dalil Pemohon dengan sendirinya kehilangan relevansinya,” ungkap anggota Tim Hukum TKN, Luhut Pangaribuan, di depan mimbar persidangan.

“Karena faktanya berdasarkan Rekapitulasi Perolehan Suara yang dilakukan Termohon [KPU][, Pemohon [Prabowo-Sando] justru unggul jauh dibandingkan Pihak Terkait [Jokowi-Maruf] yang hanya mendapatkan 823.939 suara, sedangkan Pemohon memperoleh suara sebanyak 1.470.163,” tambahnya.

Jawa Barat

Pemohon menyoroti ada 15 Gubernur yang tegas mendukung Jokowi-Ma’ruf. Tetapi, tentu saja hal ini tidak harus diartikan sebuah kecurangan. Di Jawa Barat pun, walaupun Gubernur Ridwan Kamil mendukung Jokowi-Ma’ruf, buktinya pasangan 01 tetap kalah.

“Salah satu gubernur yang mendukung Paslon Nomor 1 adalah Gubernur Jawa Barat di mana Perolehan Suara Jokowi-Maruf kalah dari Prabowo-Sandi yang memperoleh suara sebanyak 16.077.446,” jelas Luhut.

Riau

Bawaslu telah memutuskan 11 kesalahan kepala daerah di Riau yang mendukung paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf. Tetapi, buktinya di Provinsi Riau justru yang menang Prabowo-Sandi dengan perolehan suara 1.975.287 pemilih.

Sumatra Barat

Walaupun sempat ada deklarasi 12 kepala daerah di Provinsi Sumatra Barat yang mendukung Jokowi-Ma’ruf, hasil akhirnya tetap dimenangkan Prabowo-Sandi dengan perolehan suara 2.488.733 pemilih.

“Di samping itu, Pemohon tidak menguraikan secara jelas tentang perbuatan lanjutan dari deklarasi para kepala daerah untuk memenangkan Pihak Terkait berikut akibatnya terhadap perolehan suara,” ujar Luhut.

Bengkulu

Gubernur Bengkulu dan 9 bupati sempat melakukan deklarasi ke paslon Jokowi-Ma’ruf. Tetapi di Provinsi Bengkulu sendiri Prabowo-Sandi berhasil menang tipis dengan perolehan suara 585.999 pemilih.

Kalimantan Selatan

Walaupun 12 kepala daerah di Kalimantan Selatan mendeklarasikan dukungan ke pasangan Jokowi-Ma’ruf, Kalimantan Selatan yang menang adalah Prabowo-Sandi dengan perolehan suara sebanyak 1.470.163 pemilih.

Maluku Utara

Kasus tuduhan kecurangan serupa juga dibebankan di Maluku Utara, selepas 9 kepala daerah mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf.

“Tapi di Provinsi Maluku Utara yang menang adalah pasangan calon presiden Prabowo-Sandi dengan Perolehan Suara sebanyak 344.823 Pemilih,” jelas Luhut.

Sulawesi Selatan



Nurdin Abdullah dan 3 kepala daerah ikut deklarasi dukung Jokowi di Hotel Claro di Provinsi Sulsel. Tapi, pada akhirnya yang menang adalah pasangan calon presiden Prabowo-Sandi dengan perolehan suara sebanyak 2.809.393 pemilih.

Kota Makassar

Ada pula tuduhan kecurangan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, di mana ketika itu camat se-Makassar mendukung Jokowi-Ma’ruf, hingga Bawaslu sampai-sampai mengeluarkan imbauan agar ASN mesti netral.

Tapi pada hasil akhirnya, ternyata perolehan suara Prabowo-Sandi unggul dengan 416.990 suara, dibandingkan Jokowi-Ma’ruf yang hanya mendapat 304.115 suara.

Kabupaten Garut

Terakhir di Kabupaten Garut, pemohon mendalilkan pada 16 Januari 2019 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan surat yang pada intinya meminta BNI untuk membantu pembiayaan kegiatan calon petahana Jokowi dalam acara kampanye di Garut.

“Bahwa fakta yang tidak dapat terbantahkan oleh Pemohon adalah mengenai Perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Garut, di mana Pemohon menang telak. Pemohon meraih suara sebanyak 1.068.444, sedangkan Pihak Terkait hanya mendapat suara sebanyak 412.136 suara,” ujar Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya