SOLOPOS.COM - Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat diwawancarai wartawan seusai kegiatan penanaman pohon di Sungai Bengawan Solo dalam rangka HUT PDIP dan ulang tahun Megawati Soekarnoputri, Minggu (23/1/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Sejarah mencatat wacana atau usulan pembentukan provinsi di wilayah Soloraya yang terpisah dari Jawa Tengah (Jateng) muncul dalam dua konsep. Pertama, Daerah Istimewa Surakarta (DIS) dan kedua, Provinsi Soloraya.

DIS pernah disandang wilayah Solo dalam waktu kurang lebih satu tahun pada 1945-1946 lalu. Status itu lalu dicabut dan Soloraya menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah hingga sekarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada 2013, kerabat Keraton Solo yang diwakili Kepala Lembaga Hukum, Eddy Wirabhumi, sempat mengajukan uji materiil pengembalian status DIS ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun ditolak.

Baca Juga: Wacana Provinsi Soloraya Pernah Ramai pada 2019, Tapi Beda dengan DIS

Sedangkan usulan Provinsi Soloraya berasal dari Bupati Karanganyar Juliyatmono yang dilontarkan pada 2019 lalu. Kedua wacana itu memiliki perbedaan konsep yang cukup mendasar dan menentukan model pemerintahan provinsi itu nantinya.

Mengenai dua wacana atau usulan yang pernah muncul itu, mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memberikan pandangannya. “Kalau daerah istimewa itu kan ada keistimewaannya. Lah keistimewaan Solo itu apa? Keraton Kasunanan dan Mangkunegaran bersatu dulu, baru istimewa. Kalau provinsi tak butuh itu, cukup pemekaran wilayah saja,” ujar Rudy, panggilan akrabnya, kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Provinsi Soloraya Lebih Mudah

Rudy menyiratkan proses pembentukan Provinsi Soloraya akan lebih mudah dilakukan ketimbang Daerah Istimewa Surakarta (DIS). “Mau DIS ya ikon keistimewan kita kan Mangkunegaran dan Kasunanan, ya bersatu dulu, benahi dulu,” urainya.

Baca Juga: Eks Wali Kota Solo Rudy Setuju Wilayah Soloraya Jadi Provinsi, Tapi…

Terlepas dari itu, Rudy mengakui kawasan ini sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi provinsi. Mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, hingga jumlah kabupaten/kota yang masuk wilayah itu.

“Jumlah penduduk, luas wilayah minimal punya lima sampai tujuh kabupaten-kota. Kalau itu sudah memenuhi syarat. Tapi kalau jadi provinsi apa benar bisa menyejahterakan rakyat? Itu yang penting. Solo tidak punya sumber daya alam,” tuturnya.

Lebih jauh, Rudy mengatakan wacana DIS atau Provinsi Soloraya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Seingatnya, wacana itu muncul saat dirinya menjadi Wakil Wali Kota (Wawali) Solo mendampingi Wali Kota Solo, Joko Widodo.

Baca Juga: Soloraya Jadi Provinsi Baru, Mungkinkah?

“Tahun berapa ya saya lupa. Saya jadi Wakil [Wawali] kok,” ujarnya. Seingat Rudy, saat itu belum pernah ada pembahasan mendalam terkait wacana DIS atau Provinsi Soloraya. Ketika itu, menurutnya, Pemkot baru dimintai pendapat tentang wacana itu.

Bukan untuk Gagah-Gagahan

Selain itu, Rudy mengatakan saat itu banyak yang belum setuju pembentukan provinsi Soloraya. Namun bila memang akan dibentuk DIS atau Provinsi Soloraya, menurutnya, akan memudahkan gubernur yang akan memimpin nantinya. “Nek jadi provinsi ya kebeneran, Gubernure gur ngurusi tujuh daerah,” ungkapnya.

Bagi Rudy, Soloraya akan menjadi provinsi atau DIS, pertimbangan utamanya harus kepada tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia sangat tidak sepakat ketika pembentukan DIS atau Provinsi Soloraya hanya untuk gagah-gagahan.

Baca Juga: Ramai Netizen Setuju Soal Daerah Istimewa Surakarta, Tapi Ada Syaratnya

“Ketika mendirikan provinsi baru kesejahteraan warga meningkat atau turun. Itu yang penting dulu. Angka kemiskinan naik atau turun. Lapangan pekerjaan tercipta atau tidak. Kalau hanya gagah-gagahan punya provinsi, lah buat apa,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, wacana pembentukan provinsi di wilayah Soloraya kembali ramai diperbincangkan setelah kanal Youtube Data mengunggah daftar usulan atau wacana pemekaran wilayah Pulau Jawa yang pernah muncul dari masyarakat.

Dari sembilan usulan yang dihimpun kanal Youtube Dana, ada Daerah Istimewa Surakarta yang meliputi tujuh kabupaten/kota. Namun perlu diingat saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium daerah pemekaran baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya