SOLOPOS.COM - Tugu Jogja menjadi salah satu ikon wisata DIY. Tugu juga menjadi simbol budaya dan keistimewaan Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Tugu Jogja menjadi salah satu ikon wisata DIY. Tugu juga menjadi simbol budaya dan keistimewaan Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

JOGJA—Pemda DIY mengeluarkan surat edaran nomor 5.1/SE/IX/2012 tertanggal 7 September 2012 yang menyatakan perubahan nomenklatur (penyebutan) Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Edaran itu menegaskan kepada seluruh SKPD bahwa setelah disahkannya UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY maka kata “Provinsi” dihapus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Misalnya penyebutan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, maka akan berubah menjadi Biro Hukum Sekretariat Daerah Dareah Istimewa Yogyakarta.

“Kata provinsi nya dihapus, karena setelah disahkannya UU 13/2012, DIY adalah pemerintah daerah bukan provinsi, tetapi setingkat provinsi,” ujar Humas DIY Kuskasriati, Jumat (12/10/2012).

Setelah edaran ini, akan ditindaklanjuti dengan perubahan Peraturan Gubernur yang mengatur tata naskah dinas daerah menyesuaikan UU keistimewaan DIY. Oleh karena itu sejak sekarang ia menghimbau kepada masyarakat bahwa tidak lagi memakai kata provinsi.

“Pembawa acara atau MC juga tidak usah sebut Provinsi, langsung Pemerintah Daerah DIY saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya