SOLOPOS.COM - Cynthiara Alona dan dua tersangka lain dihadirkan dalam jumpa pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA-Polisi menetapkan Cynthiara Alona tersangka kasus prostitusi online. Polisi telah merilis Cynthiara Alona bersama dua orang tersangka lainnya, DA dan AA.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021), Cynthiara Alona menjadi tersangka karena telah menyediakan tempat untuk praktik esek-esek. Sedangkan DA adalah mucikarinya dan AA adalah pengelola Hotel Alona, milik Cynthiara Alona.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Ada 15 orang PSK yang menjadi korban dalam kasus prostitusi online tersebut. Mereka semua anak di bawah umur dengan rata-rata usia 14 tahun-16 tahun.

Setelah Polda Metro Jaya merilis penangkapan tersebut, tim kuasa hukum Cynthiara Alona langsung mengadakan konferensi pers. Mereka memberikan tanggapan mengenai penangkapan Cynthiara Alona dalam kasus prostitusi online. Lalu bagaimana tanggapan pengacara terkait Cynthiara Alona tersangka prostitusi online?

Ekspedisi Mudik 2024

"Kami dari tim kuasa hukum Cut Cynthiara Alona yang di mana pada saat ini Cut Cynthia Alona alias CCA sudah ditetapkan sebagai tersangka di Subdit 5 Renata Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pertama-tama di sini saya ingin menyampaikan kami sangat mengapresiasi kinerja Polri khususnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang di mana telah melakukan atau berperang kepada prostitusi online anak di bawah umur," ujar Sunan Kalijaga di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga: Insan Film Indonesia Surati Jokowi, Ini Isi Suratnya

"Kami mengapresiasi dan kami mendukung untuk menindak tegas siapapun yang diduga terlibat dalam prostitusi online, khususnya untuk anak-anak di bawah umur," sambungnya.

Terkait penetapan Cynthiara Alona tersangka prostitusi online, Sunan Kalijaga akan mendalami sejauh mana keterlibatan kliennya tersebut. Sebab, Sunan Kalijaga kenal betul bagaimana sosok Cynthiara Alona.

"Namun demikian status daripada klien kami walaupun sudah tersangka tapi masih dalam asas praduga tak bersalah. Adapun terkait dengan peristiwa ini, kami juga ingin mendalami sejauh mana peran CCA terkait dengan kasus yang membuatnya menjadi tersangka," imbuh Sunan Kalijaga.

"Saya yakin saya cukup mengenal CCA semenjak dulu dan beberapa kali saya menjadi kuasa hukumnya CCA tentunya CCA sangatlah tidak mungkin kalau dia dengan sengaja menguntungkan dirinya sendiri dengan menjalankan atau memberikan fasilitas untuk prostitusi online khususnya untuk anak-anak di bawah umur," lanjutnya.

"Jadi kami tentunya sebagai tim kuasa hukum akan mendalami dugaan-dugaan atau sangkaan-sangkaan dari pihak penyidik guna untuk meluruskan apa betul. Alat buktinya seperti apa dan sejauh mana CCA terlibat dalam kasus Prostitusi online anak di bawah umur," jelas Sunan Kalijaga.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Cynthiara Alona 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

Mengingat banyak sekali kasus prostitusi online yang telah diungkap oleh pihak kepolisian. Namun belum pernah terdengar sekali pun pemilik hotelnya juga ikut ditangkap polisi.

"Karena sama-sama kita ketahui banyak sekali hotel atau kos-kosan atau apartemen apakah itu bintang dua, bintang tiga, bintang empat, bintang lima dimungkinkan digunakan untuk hal yang terkait dengan prostitusi. Pertanyaan saya apakah, contoh beberapa saat lalu ya, tertangkap seorang publik figur juga bersama seorang lagi bersama muncikarinya apakah itu pemilik hotel dijadikan tersangka?" beber Sunan Kalijaga.

"Ini makanya saya pengin tahu, pengin gali lagi kepada Alona dan kita betul-betul ingin membahas faktanya seperti apa, karena kami yakin kalaupun memang keterlibatannya sejauh mana, alat buktinya apa saja yang membuat Alona terjerat dalam peristiwa ini," pungkas Sunan Kalijaga

Dalam kasus prostitusi online tersebut, anak di bawah umur telah menjadi korbannya. Mereka memasang tarif Rp400.000 hingga Rp1 juta untuk melayani pria hidung belang.

Baca Juga: Seperti Apa Penampakan Hotel Cynthiara Alona?

"Tarifnya itu Rp400.000 sampai Rp1 juta. Jadi itu dibagi-bagi. Misal joki Rp50.000-Rp100.000, hotel berapa, hingga korban berapa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konferensi pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

"Ada yang lebih dari satu hari melayani tamunya," sambungnya.

Kepada polisi, Cynthiara Alona mengaku pandemi Covid-19 membuat usaha hotelnya tidak berjalan mulus. Ia pun terpaksa harus memutar otak agar biaya operasional bisa tetap berjalan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya