SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Cyber crime semakin intensif ditangani polisi Jatim yang semakin piawai saja mengusut kejahatan di dunia maya, Internet. Pada tahun 2015 ini, polisi Jatim bisa meningkatkan penanganan kasus itu hingga tiga kali lipat.

Madiunpos.com, SURABAYA — Jajaran Polda Jatim makin piawai menangani kasus cyber crime atau kejahatan dunia maya. Buktinya, jika tahun 2014 lalu, polisi Jatim hanya mampu menangani 98 kasus, maka pada 2015 ini meningkatkan hingga 305 kasus atau lebih dari tiga kali lipat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peningkatan kasus terkait Internet yang berhasil ditangani polisi Jatim itu disimpulkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol R.P. Argo Yuwono sebagai pertanda meningkat tajamnya aktivitas penjahat dunia maya. Walaupun, imbuhnya, kejahatan konvensional, yakni 3-C (curat, curanmor, curas), tetap tinggi.

“Tahun 2014, cyber crime hanya 98 kasus, namun tahun 2015 meningkatkan tajam menjadi 305 kasus,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol R.P. Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Rabu (30/12/2015).

Kriminalitas Khusus Meningkat
Mengutip data Analisa-Evaluasi Kamtibmas Akhir Tahun 2015 Polda Jatim yang dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji, Selasa (29/12/2015), ia menjelaskan pidana di lingkungan Direktorat Reserse Kriminalitas Khusus selama 2015 meningkat 42,44% dibandingkan 2014.

“Tahun 2014, tingkat kriminalitas khusus mencapai 400 kasus, namun tahun 2015 menjadi 699 kasus. Selain cyber crime, kriminalitas khusus yang juga tinggi adalah uang palsu, kejahatan perbankan, HAKI, TPPU, lingkungan, dan korupsi,” katanya.

Namun, lanjutnya, 305 kasus cyber crime pada tahun 2015 itu hanya 54 kasus yang dapat diselesaikan. “Banyaknya jumlah itu karena beberapa kasus merupakan kasus lama, tapi Kapolda menyebut cyber crime memang merupakan tindak kejahatan yang canggih,” katanya.

Inilah Perinciannya
Lain halnya dengan tindak pidana di Direktorat Reserse Kriminalitas Umum selama 2015 secara umum menurun dari 27.954 kasus (2015) menjadi 24.448 kasus pada tahun 2014. “Meski menurun, ada beberapa kasus kriminalitas umum yang meningkat, diantaranya curas [pencurian dengan kekerasan] dari 943 kasus [2014] menjadi 1.323 kasus [2015],” katanya.

Selain itu, sambungnya, tindak pidana kriminalitas umum yang tinggi dengan ribuan kejadian adalah judi dari 4.474 kasus (2014) menjadi 3.401 kasus (2015), kemudian kasus penipuan dari 4.017 kasus (2014) menjadi 3.636 kasus (2015). Berikutnya, curat (pencurian dengan pemberatan) dari 3.840 kasus (2014) menjadi 3.380 kasus (2015), curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dari 3.745 kasus (2014) menjadi 2.923 kasus (2015), dan pencurian biasa dari 1.927 kasus (2014) menjadi 1.580 kasus (2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya