SOLOPOS.COM - Ilustrasi cybercrime (vietnamnet.vn)

Cyber crime diduga melibatkan 48 orang warga negara asing di Bali, mayoritas dari Tiongkok.

Solopos.com, JAKARTA — Tim Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menangkap 48 orang warga negara asing. Sebanyak 22 orang di antaranya tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, Kamis (20/8/2015).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Direktur Jendral Keimigrasian, Ronny Sompie, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berasal dari informasi yang diberikan warga. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti ketika ada sebuah rumah di Bali.” ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jumat (21/8/2015).

Penangkapan tersebut dilakukan di Villa Bali Resident, Jl. Gong Goa No. 5 Kuta Selatan, Bali. Sebanyak 47 orang merupakan warga negara Tiongkok dan 1 orang warga negara Taiwan. Hasil penangkapan tersebut berhasil disita papan tulis bertuliskan catatan huruf Cina, laptop, telepon, paper shredder, 25 paspor warga negara Tiongkok dan 1 paspor warga negara Taiwan.

Satu orang warga negara asing mengalami cedera karena berusaha kabur dengan melompati tembok setinggi 7 meter. Terkait pasal 122 UU Keimigrasian, saat ini warga negara asing tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses penyelidikan selanjutnya. Ada dugaan para warga negara asing tersebut terkait dengan tindakan cyber crime.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya