SOLOPOS.COM - Puluhan karyawan menggeruduk PT Garuda Solo Perkasa (GSP), pabrik tekstil yang berlokasi di Purwosuman, Sidoharjo, Sragen, Senin (14/6/2021). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Ratusan buruh CV Garuda Solo Perkasa atau GSP menuntut pesangon setelah perusahaan tekstil yang beralamat di jalan Solo-Sragen, tepatnya di Purwosuman, Sidoharjo, Sragen, itu dipastikan ditutup.

Keputusan ditutupnya perusahaan itu terungkap dalam mediasi yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen pada Rabu (7/7/2021). Mediasi itu dihadiri dua pemiliki CV GSP yang terlibat konflik internal dan perwakilan buruh yang didampingi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Pengedar di Pati Sembunyikan Sabu di Cokelat Kemasan

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam mediasi itu, terdapat beberapa keputusan yang diambil. Keputusan itu antara lain CV GSP dipastikan ditutup setelah ada konflik internal perusahaan tekstil tersebut. Permasalahan terkait hak-hak buruh, termasuk pemberian pesangon diminta diselesaikan terlebih dahulu. Pembayaran pesangon untuk karyawan tetap dibebankan kepada pemilik pertama. Sementara pesangon untuk karyawan tidak tetap dibebankan kepada pemilik kedua.

“Itu keputusan sementara dari hasil mediasi. Terkait teknisnya bagaimana, kami masih menunggu surat anjuran dari Disnakertrans Sragen,” jelas Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto, kepada Solopos.com seusai mediasi.

Joko menilai konflik yang terjadi di internal pemilik perusahaan mengakibatkan CV GSP ditutup. Menurutnya, lebih dari 100 buruh yang tidak tahu menahu terkait masalah konflik internal pemilik perusahaan itu pada akhirnya menjadi korban.

“Bagi buruh, tidak hubungannya dengan konflik internal itu. Tahunya buruh ya hanya bekerja. Siapa pemilik perusahaan tidak masalah, yang penting, hak dari buruh bisa dipenuhi,” ujarnya.

Joko berharap manajemen bisa memberikan pesangon kepada semua buruh sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Lantaran perusahaan tidak mengalami kolaps, kata Joko, maka manajemen wajib memberi pesangon sebesar dua kali gaji bulanan dikalikan masa kerja.

CV GSP sebelumnya bernama PT Sapi Gunung . Pada awalnya PT Sapi Gunung bergerak di bidang produksi makanan berupa makaroni. Saat mengembangkan sayap di bidang industri tekstil beberapa tahun lalu, nama PT Sapi Gunung masih digunakan oleh manajemen.

Baca Juga: Profil Dokter Tirta, Ternyata Asli Wong Solo Hlo

Tanpa sepengetahuan karyawan, diam-diam manajemen mengganti nama perusahaan menjadi CV GSP khusus untuk unit produksi tekstil yang mempekerjakan lebih dari 100 karyawan. Setelah Lebaran lalu, manajemen mengumumkan bila unit produksi tekstil yang berada di bawah naungan CV GSP Sragen ditutup. Namun, unit produksi makaroni di bawah naungan PT Sapi Gunung hingga kini masih beroperasi.

“Karyawan unit tekstil baru tahu kalau nama perusahaan berubah jadi CV GSP dari selembar kertas yang ditempel di gerbang depan pabrik. Izin pergantian nama perusahaan itu juga belum ada bukti autentiknya. Ini membuktikan bila manajemen tidak tertib administrasi terkait pergantian nama perusahaan itu,” papar Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya