SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Gagasan Menteri Negara BUMN-Dahlan Iskan tentang para pekerja wanita karir di BUMN Indonesia bisa cuti melahirkan hingga 1-2 tahun dianggap sah-saha saja. Namun kenyataanya praktik semacam itu baru terjadi di negara-negara yang sudah makmur. Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra Hanartani mengatakan di Indonesia selama ini menganut cuti hamil dan melahirkan yang diwajibkan 3 bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudahnya.

Myra menambahkan saat ini memang ada beberapa negara di Eropa Utara yang termasuk negara makmur seperti Norwegia menganut cuti hamil yang cukup lama lebih dari 3 bulan. Bahkan cuti panjang yang dibayarkan hingga berbulan-bulan juga diberikan kepada pekerja pria yang istrinya baru melahirkan, agar bisa berpartisipasi merawat anak. Mengenai gagasan cuti semacam itu khususnya bagi pegawai karir BUMN di Indonesia, menurut Myra praktiknya akan sangat tergantung persetujuan BUMN atau perusahaan bersangkutan. [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya