SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PURBALINGGA: Kabupaten Purbalingga menerapkan kebijakan khusus terkait agenda cuti bersama pada 3 Juni mendatang. Libur PNS akan diganti jam kerja pada minggu depan.

“Kalau Sabtu tanggal 4 Juni itu Libur Biasa. Nah kalau yang ini, jam kerja yang hilang akan diganti pada hari-hari kerja di pekan selanjutnya, yaitu tanggl 6 hingga 11 Juni 2011 masing-masing 1 jam, kecuali tanggal 10 itu tambahannya hanya setengah jam,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Harian Jogja, Senin (30/5).
   
Melalui Surat Sekda Nomor 850/2902 Tanggal 27 mei 2011 Perihal Perubahan Pengaturan Cuti Bersama dan Libur Bersama Tahun 2011, Sekda Subeno menghimbau maisng-masing kepala satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) untuk mengendalikan pegawai yang mengajukan cuti tahunan.
   
“Untuk SKPD yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar diatur sendiri oleh masing-masing kepala SKPD secara proporsional. Bagi guru dan dosen, ketentuan ini juga tidak berlaku karena mereka sudah mendapatkan jatah libur sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS,” tegasnya.(HARIAN JOGJA)

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya