PURBALINGGA: Kabupaten Purbalingga menerapkan kebijakan khusus terkait agenda cuti bersama pada 3 Juni mendatang. Libur PNS akan diganti jam kerja pada minggu depan.
“Kalau Sabtu tanggal 4 Juni itu Libur Biasa. Nah kalau yang ini, jam kerja yang hilang akan diganti pada hari-hari kerja di pekan selanjutnya, yaitu tanggl 6 hingga 11 Juni 2011 masing-masing 1 jam, kecuali tanggal 10 itu tambahannya hanya setengah jam,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Harian Jogja, Senin (30/5).
Melalui Surat Sekda Nomor 850/2902 Tanggal 27 mei 2011 Perihal Perubahan Pengaturan Cuti Bersama dan Libur Bersama Tahun 2011, Sekda Subeno menghimbau maisng-masing kepala satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) untuk mengendalikan pegawai yang mengajukan cuti tahunan.
“Untuk SKPD yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar diatur sendiri oleh masing-masing kepala SKPD secara proporsional. Bagi guru dan dosen, ketentuan ini juga tidak berlaku karena mereka sudah mendapatkan jatah libur sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS,” tegasnya.(HARIAN JOGJA)
Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran