SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Reserse Kriminal (reskrim) Polsek Bulaksumur, Sleman, menangkap seorang pencuri ular, Rabu (26/2/2014). Tersangka berinisial SA, 23, asal Magelang, Jawa Tengah, kini ditahan untuk menjalani penyidikan.

Pemilik ular yakni Bagah, seorang mahasiswa yang tinggal di Kocoran, Caturtunggal, Depok, tidak menyangka jika tersangka SA adalah pelakunya, karena keduanya sudah saling mengenal cukup lama. Bahkan korban juga kerap bermain ke rumah tersangka yang juga dikenal suka menyimpan ular.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban kehilangan ular jenis boa pada Jumat (14/2/2014). Dia kemudian melapor ke Mapolsek Bulaksumur. Ular sepanjang dua meter milik korban tiba-tiba hilang dari kandangnya setelah ditinggal sekitar pukul 11.00 WIB.

Panit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Eka Andi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah pada tersangka. Pasalnya tidak semua orang yang mampu atau berani memegang dan menangkap ular tersebut.

Setelah memiliki cukup bukti, polisi segera menangkap tersangka yang tengah bermain ke rumah temannya di Godean. “Pengakuannya saat mengambil dimasukkan ke dalam tas,” terang Eka Andi, Kamis (26/2/2014).

Setelah mengambil ular milik korban, tersangka kemudian menyewakan ular itu kepada orang lain dengan harga Rp2 juta.

Uang hasil penggelapan ular itu kemudian dipergunakan untuk membiayai hidupnya selama di Jogja. Menurut pengakuan, tersangka sebelumnya juga pernah menggelapkan motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya