Jakarta–Sejumlah kepala sekolah, guru, dan staf Dinas Pendidikan di Bengkulu Selatan ditangkap polisi. Mereka diduga mencuri soal ujian nasional (UN).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka ditangkap karena telah mencuri dan membahas soal UN secara bersama-sama,” ujar Mendiknas Bambang Soedibyo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Bambang menjelaskan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mencatat terdapat pelanggaran di 18 SMA/MA/SMK dan 18 SMP/MTS dalam pelaksanaan ujian nasional (UN) 2008/2009.

Salah satu pelanggaran itu adalah pencurian soal yang dilakukan 22 oknum di Bengkulu Selatan. 22 orang itu terdiri dari 1 orang oknum Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Bengkulu Selatan, 16 oknum kepala sekolah SMA dan MA Bengkulu Selatan, dan 5 oknum guru SMA di SMAN 1 Bengkulu Selatan.

Menurut Bambang, ke-22 oknum tersebut telah menjalani pemeriksaan. Bahkan Polres Bengkulu Selatan telah menahan mereka sampai pelaksanaan UN berakhir.

“Ternyata dari hasil penjelasan, soal UN belum beredar pada peserta didik,” katanya.

Karena itu, lanjut Bambang, Polres Bengkulu Selatan menetapkan soal UN tidak bocor. Sehingga UN tetap dapat berjalan sesuai jadwal.

Kini, 22 oknum tersebut sedang dalam proses investigasi tim Inspektorat Jenderal Depdiknas. Menurut Bambang, proses itu untuk pemberian sanksi administrasi.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi