SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Tertangkap basah mencuri sandal, Suratno, 38, warga Sawahan, Ngemplak, Boyolali harus berurusan dengan polisi. Suratno harus meringkuk ditahanan Mapolres Boyolali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun Espos, Kamis (27/5), menyebutkan tersangka ketahuan warga saat mencuri sandal milik Wahyudi, 40, warga Menggungan, Sawahan, Ngempak, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, tersangka tengah mengayuh sepeda melintas di depan rumah korban. Namun pelaku kembali lagi dan masuk pekarangan rumah korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesaat kemudian tersangka keluar dan kabur. Saksi Rustiyanto yang melihat curiga. Dengan mengendarai sepeda motor, saksi mengejar. Saat posisi berjajar, tersangka malah menendang saksi. Sehingga terjadi perkelahian antara saksi dan pelaku.

Warga yang mendengar kegaduhan berhamburan keluar. Tersangka kemudian ditangkap. Setelah dinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri sandal milik korban. Tersangka sempat dihajar warga.

Dari tangan tersangka ditemukan sepasang sandal seharga sekitar Rp 150.000. Tersangka kemudian dilaporkan ke Polsek Ngemplak guna penyelidikan lebih lanjut.

Dikonfirmasi, Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Ngemplak AKP Dwi Wahyuni membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Tersangka sudah berada di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Ditambahkannya, tersangka juga pernah menjalani hukuman karena kasus pencurian. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. <B>fid<B>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya