Umum
Senin, 5 Desember 2011 - 09:29 WIB

Curi rokok, dua maling menangis...

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dua pemuda warga Dusun Ngasemrejo, Desa Ngawu, Kecamatan Playen bernama Unt, 20, dan Yen, 17, tampak menangis sesenggukan saat keduanya disidang di hadapan beberapa warga serta perangkat desa setempat, Minggu, (4/11). Keduanya harus membuat surat pernyataan lantaran kedapatan mencuri 13 bungkus rokok milik Bambang Supriyono, 40, tetangga mereka.

Pencurian itu terjadi pada Jumat (2/12) malam. Unt, yang dikenal sebagai residivis itu mengajak Yen  menggasak warung milik Bambang. Saat itu keduanya memang sedang tidak memiliki uang. Unt berhasil menggondol 13 bungkus rokok dari berbagai jenis merek. Kejadian itu baru terungkap Sabtu (3/12) kemarin, saat Bambang menghitung barang dagangannya.

Advertisement

Ternyata ia melihat rokoknya banyak yang hilang. Kecurigaan itu akhirnya mengarah kepada Unt. Pasalnya, di Dusun Ngasemrejo, Unt dikenal sering membuat ulah.

“Dia sudah sering mencuri beberapa barang-barang warga seperti ayam dan sepeda,” ujar Wagimin, 55, salah seorang warga yang mengikuti sidang.

Bersama warga lain, korban kemudian mencari Unt untuk meminta pengakuan. Setelah didesak, pria pengangguran itu mengakui perbuatanya. Dia juga menyebut nama Yen yang membantunya mencuri rokok. “Saya yang mencuri. Yen yang berjaga-jaga di luar warung. Kalau ada  orang datang kami bisa kabur,” terang Unt kepada warga.

Advertisement

Beruntung, keduanya tidak dihajar atau diserehkan kepada polisi. Duet maling itu diminta untuk membuat surat peryataan kepada beberapa warga, Ketua RT, Kepala Dusun Ngasemrejo dan Kepala Desa Nguwu dan disaksikan beberapa petugas dari Polsek Playen.

“Kami tidak menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib, karena kami mau bina terlebih dahulu. Lagipula kami memang tidak mau membawa ini ke jalur hukum karena pelaku hanya mencuri belasan bungkus rokok,” kata Wakid Budiyono, Ketua RT14/02, Dusun Ngasemrejo.

Sementara itu, Kasi Humas Polsek Playen Aiptu Rubiyanto mengatakan pelaku bisa diproses secara hukum apabila mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari. (Wartawan Harian Jogja/Kurniyanto)

Advertisement

HARJO CETAK

Advertisement
Kata Kunci : KASUS PENCURIAN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif