SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dua pemuda warga Dusun Ngasemrejo, Desa Ngawu, Kecamatan Playen bernama Unt, 20, dan Yen, 17, tampak menangis sesenggukan saat keduanya disidang di hadapan beberapa warga serta perangkat desa setempat, Minggu, (4/11). Keduanya harus membuat surat pernyataan lantaran kedapatan mencuri 13 bungkus rokok milik Bambang Supriyono, 40, tetangga mereka.

Pencurian itu terjadi pada Jumat (2/12) malam. Unt, yang dikenal sebagai residivis itu mengajak Yen  menggasak warung milik Bambang. Saat itu keduanya memang sedang tidak memiliki uang. Unt berhasil menggondol 13 bungkus rokok dari berbagai jenis merek. Kejadian itu baru terungkap Sabtu (3/12) kemarin, saat Bambang menghitung barang dagangannya.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Ternyata ia melihat rokoknya banyak yang hilang. Kecurigaan itu akhirnya mengarah kepada Unt. Pasalnya, di Dusun Ngasemrejo, Unt dikenal sering membuat ulah.

“Dia sudah sering mencuri beberapa barang-barang warga seperti ayam dan sepeda,” ujar Wagimin, 55, salah seorang warga yang mengikuti sidang.

Bersama warga lain, korban kemudian mencari Unt untuk meminta pengakuan. Setelah didesak, pria pengangguran itu mengakui perbuatanya. Dia juga menyebut nama Yen yang membantunya mencuri rokok. “Saya yang mencuri. Yen yang berjaga-jaga di luar warung. Kalau ada  orang datang kami bisa kabur,” terang Unt kepada warga.

Beruntung, keduanya tidak dihajar atau diserehkan kepada polisi. Duet maling itu diminta untuk membuat surat peryataan kepada beberapa warga, Ketua RT, Kepala Dusun Ngasemrejo dan Kepala Desa Nguwu dan disaksikan beberapa petugas dari Polsek Playen.

“Kami tidak menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib, karena kami mau bina terlebih dahulu. Lagipula kami memang tidak mau membawa ini ke jalur hukum karena pelaku hanya mencuri belasan bungkus rokok,” kata Wakid Budiyono, Ketua RT14/02, Dusun Ngasemrejo.

Sementara itu, Kasi Humas Polsek Playen Aiptu Rubiyanto mengatakan pelaku bisa diproses secara hukum apabila mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari. (Wartawan Harian Jogja/Kurniyanto)

HARJO CETAK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya