SOLOPOS.COM - Tersangka Pencuri PS2, Aris Irawan (kanan), 29, diinterogasi Kasatreskrim Boyolali, AKP Dwi Haryadi (kiri) di Mapolres Boyolali. (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Tersangka Pencuri PS2, Aris Irawan (kanan), 29, diinterogasi Kasatreskrim Boyolali, AKP Dwi Haryadi (kiri) di Mapolres Boyolali. (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

BOYOLALI – Aris Irawan, 29, warga Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, harus merasakan kembali dinginnya ruang tahanan Mapolres Boyolali. Pekerja serabutan itu ditangkap polisi karena telah mencuri satu unit playstation (PS2) merek Sony, milik Virgiawan Kristanto, 22, di rumah korban di Dukuh Jambean, RT 001/RW 002, Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali. Padahal sebelumnya, residivis itu pernah dipenjara selama enam bulan karena kasus pencurian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Boyolali, pencurian itu dilakukan tersangka saat berpura-pura bertamu ke rumah korban. Beberapa saat korban pamit kepada tersangka dan meninggalkan rumahnya sebentar untuk mencari minum. Tak berapa lama, korban pun kembali ke rumah. Namun alangkah terkejutnya ketika korban mendapati satu unit PS2 slim warna hitam miliknya sudah raib. Sementara tersangka juga sudah tidak ada lagi di tempat. Kejadian itu pun kemudian dilaporkan korban ke polisi dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Dari pengakuan tersangka, PS2 milik Virgiawan yang dicurinya, dijual kepada temannya, Sumardi, dengan harga Rp300.000. Uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan tersangka untuk makan dan membeli keperluan sehari-hari.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan polisi terhadap kasus tersebut, selain mencuri PS milik Virgiawan, tersangka juga mengaku pernah mencuri satu unit PS milik Jamari, warga Dukuh/Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo. Saat ini barang bukti (BB) PS milik Jamari masih dalam pencarian oleh polisi.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, menyatakan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP. “Pelaku dikenai ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya