SOLOPOS.COM - Kapolsek Gabus, AKP Sunarto (kiri) memeriksa kedua pelaku pencurian pohon jati di kawasan hutan KPH Gundih, Desa Suwatu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Minggu (23/1/2022). (Solopos.com-Humas Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Berdalih untuk memperbaiki rumah, dua warga Gabus, Grobogan melakukan pencurian kayu jati di kawasan hutan petak 67 A2 wilayah RPH Dalen, BKPH Dalen, KPH Gundih, Desa Suwatu, Kecamatan Gabus.

“Ada dua orang yang ditangkap, yaitu RK, 35, warga Desa Keyongan, Kecamatan Gabus dan NY, 39, warga Desa Suwatu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan,” jelas Kapolsek Gabus AKP Sunarto saat jumpa pers dengan media, Minggu (23/1/2022).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Kasus pencurian kayu jati tersebut terungkap ketika, petugas Polsek Gabus bersama Polhutmob Gundih Sub Kradenan melaksanakan patroli hutan, pada Jumat (21/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Petugas gabungan melakukan patroli dengan rute dari RPH Trembes, BKPH Segorogunung sampai dengan RPH Dalen, BKPH Dalen.

Baca juga: Misteri Umbul Senjoyo, Petilasan Jaka Tingkir di Salatiga

Ekspedisi Mudik 2024

Saat melakukan patroli dan petugas sampai di sekitaran petak 67 A2 wilayah hutan RPH Dalen BKPH Dalen KPH Gundih masuk Desa Suwatu, berhenti untuk istirahat. Saat itu sekitar pukul 18.00 WIB petugas mendengar ada suara pohon roboh diduga illegal logging.

Karena curiga, petugas segera mencari asal suara pohon yang roboh tersebut. Hingga akhirnya menemukan dua orang (pelaku) yang sedang beristirahat di tepu sungai. Ketika dicek ternyata ditemukan empat batang pohon jati yang sudah berbentuk persegi di dekat mereka.

“Keduanya pun langsung diamankan ke Polsek Gabus untuk diperiksa terkait empat batang pohon jati tersebut. Mereka kemudian mengaku jika kayu tersebut dicuri dari petak 67 A2,” jelas AKP Sunarto.

Baca juga: Siswi SD di Grobogan Ditemukan Meninggal di Irigasi, Ini Penyebabnya

Berdasar keterangan kedua pelaku, lanjut Kapolsek Gabus, kayu tersebut akan dibawa pulang ke rumah dengan cara dipanggul. Pelaku memotong pohon jati dengan gergaji biasa bukan gergaji mesin. Hanya butuh 10 menit untuk memotong satu batang pohon kayu jati.

“Kayu jati yang saya tebang di hutan, rencana mau saya gunakan untuk perbaikan rumah,” ujar RK di hadapan polisi.

Atas persitiwa tersebut Pihak Perhutani mengalami kerugian materiil sekira Rp3.958.000. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya