SOLOPOS.COM - Sebuah motor Honda GLP III berpelat nomor H 2910 DE dipajang sebagai barang bukti atas kasus dugaan pencurian yang dirilis Polsek Sidoharjo, Sragen, di Mapolres Sragen, Kamis (28/7/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Aparat Polsek Sidoharjo, Sragen, membekuk seorang pemuda yang diduga mencuri motor milik tetangga.

Motor Honda GLP III berpelat nomor  H-2910-DE buatan 2005 diambil tersangka dari rumah korban. Tersangka ditangkap saat hendak membawa motor itu menggunakan mobil pikap ke wilayah Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo, Sragen, AKP Harno, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (28/7/2022), menyebut tersangka atas nama APP yang berumur 18 tahun lebih 4 bulan, warga wilayah Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Dia mengatakan peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Motor yang diduga dicuri tersangka itu milik Ferry Adi Irawan, 19, pelajar yang masih dukuh dengan tersangka.

“Awalnya tersangka ini jalan kaki untuk membeli rokok di warung depan rumah korban. Tersangka melihat kondisi rumah korban sepi dan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dan membawa motor keluar rumah. Motor itu didorong dan kemudian diparkir di bawah pohon bambu sekitar 100 meter dari rumah korban,” ujar Harno.

Harno menerangkan kemudian tersangka pulang mengambil obeng untuk menghidupkan motor itu tetapi tidak bisa. Kemudian tersangka pulang mengambil mobil pikap Daihatsu berpelat nomor AD 9180 E untuk mengangkut motor itu.

“Karena tidak kurang mendorong motor masuk mobil pikap itu, tersangka meminta tolong seseorang yang kebetulan lewat di jalan itu. Kemudian orang itu bilang akan mengajak teman ke tempat itu untuk membantu. Setelah 10 menit, orang tadi datang bersama temannya dan seorang anggota polisi,” jelas Harno

Dia melanjutkan polisi itu menanyai tersangka tentang kepemilikan motor itu. Dia mengatakan tersangka mengaku bila motor itu milik tetangganya yang diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kemudian tersangka, kata dia, digelandang ke Polsek Sidoharjo bersama barang buktinya. Atas kejadian itu, kata Harno, korban mengalami kerugian Rp12,8 juta.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 3 dan 5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Tersangka baru kali ini melakukan pencurian. Motor itu rencananya mau dijual ke temannya di Karangmalang tetapi tertangkap polisi lebih dulu,” kata Harno.

Harno menerangkan dari tangan tersangka disita barang bukti berupa motor Honda GLP III berpelat nomor H 2910 DE, mobil pikap berpelat nomor AD 9180 E, dan sebuah obeng. Sementara tersangka APP mengaku belum memiliki rencana terkait hasil curiannya. Dia mengaku tidak mengincar motor itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya