SOLOPOS.COM - Pelaku curanmor Arifin Sugiyanto saat diinterogasi Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Mapolres setempat pada Senin (6/9/2021). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Gara-gara menjual motor hasil curian secara online di Facebook, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Arifin Sugiyanto, 31, warga Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono, Karanganyar dan Bagas, 20, warga Dukuh Banaran, Desa Grogol, Sukoharjo dibekuk polisi Sukoharjo.

Dalam aksinya, kedua pelaku tersebut mengincar sepeda motor para korban yang ditinggal saat mancing di bawah jembatan Serenan, Bulakan, Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan Muhammad Syaifudin, 25, warga Kelurahan Joho, Sukoharjo yang kehilangan motornya saat ditinggal mancing di bawah jembatan Serenan pada 28 Agustus lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: 77 SMP Negeri di Sukoharjo Siap Gelar Simulasi & PTM Terbatas Pekan Depan

Saat itu korban mancing sekitar pukul 06.45 WIB. Namun saat hendak pulang pukul 11.00 WIB, sepeda motor Vixion nopol AD 3695 HJ milik korban sudah tidak ada di lokasi. Korban kemudian lapor polisi dan setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini mengincar motor korban yang ditinggal mancing. Pelaku menggunakan motor Thunder nopol AD 3397 UD,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Senin (6/9/2021).

Pelaku membawa lari sepeda motor korban dengan menggunakan kunci motor Thunder untuk menyalakan motor Vixion milik korban. Dan ternyata berhasil hingga motor korban kemudian dibawa kabur dan dititipkan di Pasar Cuplik.

Polisi Menyamar

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi lantas menemukan sepeda motor diduga milik korban yang dijual secara online melalui Facebook. “Setelah kita lakukan identifikasi ternyata motor yang dijual secara online ini sama dengan ciri-ciri motor korban,” kata dia.

Petugas kemudian menyamar dan berpura-pura ingin membeli motor tersebut dan mengajak bertemu. Saat itu juga petugas menginterogasi penjual bernama Bagas. Penjual motor ini kemudian mengaku motor tersebut diperoleh dari membeli secara online dari pelaku Arifin Sugiyanto.

Baca Juga: Pernah Sampai 11.000, Jumlah ASN Sukoharjo Kini Tinggal 7.000 Orang

Bersama Bagas, petugas kemudian mendatangi rumah Arifin dan menangkap pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Pelaku Arifin mengaku motor tersebut dijual seharga Rp3,8 juta. Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk foya-foya. “Buat foya-foya hasil motornya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya