SOLOPOS.COM - Sebuah motor Kawasaki Ninja yang menjadi barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor diamankan polisi di Mapolsek Plupuh, Sragen, Minggu (18/4/2021). (Solopos.com-Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN Unit Reserse Mobile Satuan Reskrim Polres Sragen membekuk komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang beraksi di enam lokasi kejadian perkara, Minggu (18/4/2021) dini hari. Seorang pemuda dan remaja dibekuk Resmob Polres Sragen dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian motor itu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Suwarso saat dihubungi Solopos.com, Minggu malam. Suwarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kasus curanmor 21 Oktober 2020 lalu yang ditangani Polsek Plupuh.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/13/X/2020/Jateng/Res.Srg/Sek.Plp, kata dia, Unit Resmob Polres Sragen menyelidiki dan menganalisis rekaman kamera close circuit television (CCTV) di lokasi kejadian, yakni pinggir jalan Dukuh Mranggen RT 021, Desa Sambirejo, Plupuh, Sragen.

Baca Juga: Ini 5 Zodiak Jago Berimajinasi, Kamu Termasuk?

Suwarso melanjutkan penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob tersebut menemukan ciri-ciri fisik pelaku yang mengarah pada seorang pemuda bernama Muh. Toha alias Bejo, 20, warga Simo, Boyolali. Suwarso mengatakan Unit Resmob Polres Sragen langsung mendatang rumah pelaku curi motor di Simo, Boyolali dan langsung menyergap Muh. Toha pada Minggu dinihari.

“Muh. Toha mengakui perbuatannya. Dalam aksinya Toha mengaku melakukan aksi itu bersama rekannya R, 15, yang juga warga Simo, Boyolali. R yang masih anak-anak ini juga dibekuk di kediamannya. Kedua pelaku dibekuk bersama barang buktinya dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Suwarso mengatakan dari pemeriksaan polisi Sragen terhadap kedua tersangka ternyata sudah melakukan aksi curi motor di enam lokasi kejadian, yakni lima kali di 2020 dan satu kali di 2021. Dia melanjutkan aksi pada 2020 itu dilakukan di wilayah Tanon berhasil mengambil Honda Beat warna putih; di wilayah Kalijambe berhasil memetik Honda Bead warna biru-putih; di Plupuh mengambil Kawasaki Ninja warna biru; di Miri mengambil Honda Beat warna merah; dan di Masaran dengan mengambil Honda Vario warna putih.

Dijual Tunai

Semua motor hasil pencurian mereka, kata dia, dijual dengan transaksi cash on delivery (COD). “Kemudian aksi terakhir dilakukan di wilayah Sukodono pada 2021 dengan mengambil Honda Beat warna hitam,” ujarnya.

Suwarso mengatakan kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sampai lima tahun penjara. Dia mengatakan polisi sudah memeriksa pelaku dan mengamankan barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi. “Modus operandi yang dilakukan, mereka mengambil motor yang diparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci kontak masih terpasang,” katanya.

Suwarso mengatakan barang bukti yang diamankan berupa jaket jamper warna biru; sepasang sandal jepit; satu unit motor Honda Beat warna merah sebagai sarana untuk pencurian; motor Kawasaki Ninja salah satu barang hasil curian; motor Honda CB 150 R yang diduga merupakan hasil penjualan barang bukti.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya