SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI—Seorang pemuda bernama Afib Sholihin alias Copet, warga Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo dicokok polisi setelah kedapatan mencuri sebuah sepeda motor di Dukuh Simobaru, Desa Simo, Kecamatan Simo. Pemuda 22 tahun itu kini ditahan di Mapolres Boyolali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka mencuri sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi AD 5111 MD milik Laody Dean, 23, warga Dukuh Simobaru, Desa Simo, Kecamatan Simo pada 24 April lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kejadian bermula pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 17.45 WIB, korban pulang dari bermain futsal. Ia lantas memarkir kendaraannya di dalam garasi dalam keadaan terkunci. Setelah itu, korban lantas mandi dan salat magrib. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban kemudian keluar rumah. Alangkah terkejutnya ia mendapati sepeda motor miliknya telah raib dari garasi rumah.

Korban lalu melakukan pencarian dengan menanyakannya ke tetangga sekitar. Dirasa tidak menemukan motornya, ia melapor ke Polsek Simo.

“Penyidik Polsek Simo serta Reskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan Satreskrim jajaran Surakarta. Dari hasil tersebut mengarah ke pelaku Afib alias Copet,” terang Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim Boyolali, AKP Dwi Haryadi saat ditemui wartawan, kemarin.

Dwi menambahkan petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis (22/9) pukul 17.00 WIB. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio bernopol diduga palsu AD 4843  CT yang identik dengan motor milik korban di Simo, selembar STNK atas nama Loudy Dean serta plat nomor palsu.

“Setelah dilakukan pengembangan kasus, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama di beberapa wilayah seperti di Karanganyar, Solo, Sukoharjo serta Sragen. Modusnya ia menggunakan kunci T untuk melakukan pecurian,” imbuhnya. Tersangka dijerat pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(JIBI/SOLOPOS/rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya