SOLOPOS.COM - JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery S Tersangka pencurian lovebird, Suparno, 36 (tengah), warga Desa Telobong, Kecamatan Delanggu, Klaten menunjukkan uang hasil penjualan burung di ruang panjura, Mapolres Sukoharjo, Kamis (28/3/2013).

JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery S
Tersangka pencurian lovebird, Suparno, 36 (tengah), warga Desa Telobong, Kecamatan Delanggu, Klaten menunjukkan uang hasil penjualan burung di ruang panjura, Mapolres Sukoharjo, Kamis (28/3/2013).

SUKOHARJO–Selagi bersantai di rumah setelah mendapatkan uang senilai Rp1,6 juta, Suparno, 30, ditangkap polisi. Warga Desa Telobong, Kecamatan Delanggu, Klaten tak berkutik dan hanya mengikuti ajakan polisi dibawa ke Mapolres Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Di ruang panjura, Mapolres Sukoharjo, Kamis (28/3/2013), tersangka Parno mengaku, rencananya uang itu akan dipergunakan membayar utang. Menurutnya, uang tersebut hasil penjualan sepasang lovebird milik rekannya yang dicuri, Sabtu (23/3/2013). Namun sial selang tiga hari kemudian, dia ditangkap sebelum menikmati uang hasil penjualan lovebird.

“Empat lovebird atau dua pasang itu milik teman akrab saya, Gunawan, warga Bendosari, Sukoharjo. Saat polisi datang saya sedang leyeh-leyeh (bersantai-red) di rumah. Saya hanya mengikuti ajakan polisi karena memang salah. Mencuri burung milik rekan,” ujarnya.

Diceritakannya, dirinya datang ke rumah korban yang ditunggui adiknya. “Saat bertemu adik korban, saya berpura-pura menelepon korban untuk mengambil burung piaraannya sehingga tidak dicurigai. Sebelum datang ke rumah, saya SMS korban untuk berkencan mengenai jual-beli lovebird. Saya awasi rumahnya setelah keluar (rumah) saya baru masuk rumahnya.”

Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo didampingi Kaurbinops Reskrim, Iptu Parwanto mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari meminta pecinta burung meningkatkan kewaspadaan. “Dua bulan terakhir ada tiga kasus pencurian lovebird, dua di antaranya pelaku pencurian sudah ditangkap,” ujar Widodo.

Ditambahkan Iptu Parwanto, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. “Barang bukti yang diamankan uang senilai Rp1,6 juta, sepasang lovebird dan sepeda motor tersangka. Tersangka Parno, mencuri lovebird siang hari.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya