SOLOPOS.COM - ilustrasi : bundagaul.co.cc


Jakarta–
Sidang pidana terhadap terdakwa Aguswandi Tanjung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diketuai Suroyo mendakwa Aguswandi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Jaksa membeberkan, korban menggunakan aliran listrik yang diambil di koridor lantai 7 Apartemen ITC Roxy Mas untuk menyalakan lampu, menyalakan televisi dan sebagainya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terdakwa mencuri dengan menarik kabel listrik sepanjang 15 meter ke apartemenya. Atas tindak pidana ini, terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

“Atas tindak pidana terdakwa, kami menjerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian,” kata Suroyo dalam sidang di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin, (16/11).

Menurut dia, terdakwa mencuri listrik terhitung sejak bulan Februari 2006. Selain dengan pasal dalam KUHP, jaksa juga menjerat terdakwa dengan UU Ketenagalistrikan.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa dan pengacara langsung mengajukan ekspesi. Pembacaan langsung dibacakan usai dakwaan jaksa. Eksepsi/ keberatan atas dakwaan dibuat terpisah antara terdakwa dan kuasa hukumnya, OC Kaligis.

“Saya keberatan atas dakwaan jaksa,” kata terdakwa saat akan memulai membacakan eksepsinya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya