SOLOPOS.COM - Dua pelaku pencurian laptop saat diperiksa Satreskrim Polres Salatiga. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Akibat mencuri laptop senilai Rp14 juta, Deo Derich Matulesi,24 warga Ambon, Maluku dan Reno Salesi, 25 warga Biak, Papua harus berurusan dengan Satreskrim Polres Salatiga.

Keduanya ditangkap setelah diketahui mencuri laptop milik William Jhon, Warga Ambon yang sedang berkuliah di salah satu universitas di Salatiga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengatakan kejadian pencurian itu berlangsung pada Senin (22/5/2023). Lokasi pencurian di sebuah Indekos yang ditempati korban, William, yakni di Griya Pondokan Jambewangi House , Jalan Jambewangi, RT 003/RW 006, Sidorejo, Kota Salatiga.

Dijelaskan, malam itu, sekira pukul 20.00 WIB, William turun dari kamar indekosnya yang berada di lantai II untuk menemui temannya, Widi yang berada di lantai 1 untuk bermain game.

“Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, [Wiliam] bermaksud mengambil dompet yang diletakkan di atas meja di kamar indekosnya. Kemudian menyadari bahwa laptop merek Asus Vivo book 14 Pro seharga Rp14 juta miliknya yang diletakkan di samping dompet ternyata sudah tidak ada di tempat semula,” terang Kasat Reskrim, Senin (5/6/2023).

Selanjutnya, korban turun ke bawah bertemu temannya, Jordan untuk bersama mencari laptopnya di sekitar indekos. Namun tidak ada yang mengetahui.

“Korban berinisiatif mengecek kamera closed circuit televisi (CCTV) indekos. Ternyata ada dua orang tidak dikenal yang mengambil laptop miliknya. Mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polres Salatiga,” tutur AKP Arifin.

Atas laporan tersebut Sat Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Hal itu termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV, baik di tempat indekos maupun sekitar lokasi.

Pada Minggu (4/6/2023), lanjut AKP Arifin, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian, yaitu Deo Derich Matulesi warga Ambon Maluku dan Reno Salesi warga Biak Papua.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian laptop merek Vivo book 14 Pro di sebuah indekos di Jalan Jambewangi Sidorejo Salatiga,” ungkap Kasat Reskrim.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Keduanya akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.

“Saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Satreskrim Polres Salatiga. Kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya