SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SRAGEN - Ade Purba Pratama, 25, warga Dukuh Karangkulon RT 22, Desa Kecik, Tanon, Sragen, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pemuda pengangguran itu nekat mencuri dua kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik tetangganya sendiri lalu menguras isi tabungan.

Kartu ATM pertama milik Septi Setianingsih, 22. Ade yang sudah mengetahui pasword kartu ATM BRI milik Septi itu mengambil uang senilai Rp41,1 juta melalui 11 kali transaksi. Transaksi pengambilan uang secara berkali-kali itu terjadi pada 28 Agustus 2019 di Ngawi dan 29 Agustus 2019 di Gabugan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mantap! 5 Pemain Jebolan Liga 1 Gabung Persis Solo

Pada saat itu, jumlah uang yang terkuras dari ATM milik Septi itu senilai Rp21,1 juta. Baru pada 30 Agustus 2019, Ade diketahui mentransfer uang senilai Rp20 juta menggunakan kartu ATM curian itu kepada nomor rekening atas nama Jumangin melalui mesin ATM di wilayah Madiun.

Pada awalnya, Jumangin tidak tahu menahu soal adanya uang yang dikirim kepadanya karena kartu ATM beserta nomor rekeningnya sudah hilang sejak beberapa tahun lalu. Belakangan diketahui kartu ATM milik Jumangin yang baru dibuat dengan tabungan senilai Rp200.000 juga hilang dicuri oleh Ade Purba Pratama.

Telan Anggaran Rp25 Miliar, RSUD Sragen Akan Bangun Gedung VIP 4 Lantai

“Dia [Ade] tahu pasword Kartu ATM itu setelah menguping perbincangan saya dengan ibu. Saat saya beri tahu ibu terkait pasword kartu ATM itu sesuai tanggal lahir saya, diam-diam dia menguping. Saat ada kesempatan, dia mencuri kartu ATM itu yang tersimpan di lemari," terang Septi Setianingsih kepada Solopos.com, Kamis (30/1/2020).

"Saya yang berada di Palembang sendiri baru menyadari adanya pengambilan uang oleh dia setelah mendapat SMS berisi pemberitahuan adanya transaksi yang berhasil dari bank. Saya tanya kepada keluarga di rumah, tidak ada yang merasa mengambil uang. Saya lalu menghubungi pihak bank untuk memblokir nomor rekening itu,” imbuhnya.

1 Warga Sragen Meninggal Karena DBD, Bupati: Segera Berantas Sarang Nyamuk!

Kasus pencurian uang dalam ATM itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Tanon. Polisi akhirnya menangkap Ade Purba Pratama dan menetapkannya sebagai tersangka. Pemuda pengangguran itu dijerat Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa digelar Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Selasa (28/1/2020). Sidang yang dipimpin hakim ketua Editerial dengan jaksa Susilowati. Meski proses hukum masih berlangsung, Septi berharap uang yang dicuri oleh tetangganya itu bisa dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya