SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku tindak pidana kriminalitas. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, KLATEN -- Seorang pelajar asal Klaten Selatan, ARP, 16, harus berurusan dengan polisi karena ketahuan mencuri seekor kambing bersama temannya, Eka Candra Saputra, 22, warga Wedi, Klaten, akhir Desember 2019 lalu.

ARP ditangkap aparat Polres Klaten pada Senin (20/1/2020). Informasi yang dihimpun Solopos.com, ARP dan Eka Candra Saputra mencuri seekor kambing di salah satu rumah warga di Beku, Gadungan, Wedi, Klaten.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Maling Motor di Wonogiri Gagal Kabur Gara-Gara Kehabisan Bensin

Saat beraksi, ARP dan Eka Candra Saputra mengendarai sepeda Honda Beat berpelat nomor AD 2599 EC. Eka Candra Saputra sebagai eksekutor. Aksi keduanya ketahuan. Semula kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan namun gagal dan berlanjut ke proses hukum.

Ekspedisi Mudik 2024

Bikin Pengantin Nyaris Batal Nikah, Kepala KUA Teras Boyolali Dapat Teguran Keras

“Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] dengan ancaman tujuh tahun penjara. Semula, kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi tidak jadi dan proses hukum tetap berlanjut,” kata Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, kepada wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (29/1/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya