SOLOPOS.COM - Kapal Vietnam yang ditangkap KKP di perairan Natuna Utara. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali meringkus dua kapal ikan asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Natuna, Indonesia.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparat KKP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han menuturkan kedua KIA berbendera Vietnam yaitu kapal KG 9269 TS dan kapal KG 9464 TS. Kedua kapal ditangkap Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 di Perairan Natuna Utara.

“Selain melewati batas, kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan terkait alat tangkap, kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang berupa pair trawl,” ujar Adin.

Ekspedisi Mudik 2024

Adin menyampaikan kedua kapal pelaku illegal fishing tersebut dinakhodai oleh warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang berinisial VVD dan PVS. Dua kapal tersebut diawaki oleh 19 anak buah kapal (ABK), dengan rincian 4 ABK di kapal KG 9269 TS dan 15 ABK di kapal KG 9464 TS.

Penangkapan kedua KIA tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima pada 8 September 2022. Kemudian, Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 diterjukan untuk melakukan pengejaran. Hingga pada 10 September 2022 kedua kapal berbendera Vietnam berhasil diringkus.

Baca Juga: PSDKP Simulasi Penangkapan KIA dengan Teknologi Pengawasan Terintegrasi

“Menurut informasi yang kami terima, disinyalir dua kapal ikan berbendera Vietnam sedang melakukan aktivitas di sekitar perairan laut Natuna Utara,” kata Adin.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan penangkapan dua kapal ikan Vietnam yang diawali dari laporan masyarakat tersebut merupakan bukti efektivitas sistem pengawasan terpadu.

“Jadi informasi masyarakat sebagai salah satu bagian dari sistem pengawasan terpadu merupakan kunci keberhasilan KP Hiu 11 dalam menangkap dua kapal Vietnam kemarin” ujar Ipung.

Sebagai informasi, KKP mengembangkan sistem pengawasan terpadu (integrated surveillance system/ISS) untuk secara efektif memberantas illegal fishing.

Baca Juga: KKP Tenggelamkan 2 Kapal Illegal Fishing, Kali ini Berbendera Malaysia

Selanjutnya KIA yang melanggar dan berhasil diamankan oleh KKP dan telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, akan diusulkan untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Mulai dari pendidikan, pelatihan, atau untuk digunakan oleh kelompok atau koperasi nelayan.

Langkah komprehensif yang dilakukan Ditjen PSDKP sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang terus mendorong setiap jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperketat pengawasan di setiap wilayah perbatasan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya