SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Suyanto, 35, sejak Sabtu (29/5) lalu, terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolres Boyolali. Warga Dukuh Turiban, Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencuri satu unit telepon seluler (Ponsel) milik Tri Widodo,27, warga Desa Manjung, Kecamatan Sawit, Boyolali.

Informasi yang dihimpun Espos di Mapolsek Banyudono, Jumat (4/6), aksi pencurian itu dilakukan tersangka di Rumah Sakit Umum (RSU) Banyudono, pada Senin (24/5). Saat itu, korban, Tri Widodo, tengah menunggui istrinya yang baru saja melahirkan di rumah sakit tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Korban dan tersangka yang mengaku sedang menengok salah satu pasien di rumah sakit itu, sempat berkenalan dan mengobrol. Namun saat korban lengah, tersangka pun langsung mengambil Ponsel milik korban, yang saat itu tertinggal di ruang tunggu.

Setelah itu, tersangka cepat-cepat kabur meninggalkan rumah sakit. Lucunya, sepeda motor Honda Revo milik tersangka yang saat itu diparkir di rumah sakit, ditinggalkannya begitu saja. Pihak rumah sakit yang mendapat laporan bahwa ada keluarga pasien yang kehilangan Ponsel, segera mencari pelaku.

Sementara itu, tukang parkir yang mencurigai pelaku pencurian tersebut, segera mengamankan sepeda motor yang ditinggal di rumah sakit. Namun sampai beberapa hari lamanya, sepeda motor itu tak kunjung diambil si pemiliknya. Hingga akhirnya, pada Sabtu (29/6), Suyanto justru datang ke Mapolsek Banyudono.

Kepada petugas polisi, Suyanto mengakui telah mengambil Ponsel milik korban. Tersangka juga mengaku takut kembali ke rumah sakit untuk mengambil sepeda motornya karena khawatir bakal dihajar massa.
Karena perbuatannya itu, tersangka pun ditahan petugas.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Banyudono, AKP Agung Gede Oka, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib SIK. Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya