SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian handphone di Mesin ATM BNI RSU Fitri Candra, ES, ditahan di Mapolres Wonogiri. Foto diambil, Rabu (5/10/2022). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI–Polres Wonogiri meringkus seorang pencuri handphone di Ruang Mesin ATM BNI di area Rumah Sakit Umum (RSU) Fitri Candra, Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Pencuri yang merupakan warga Boyolali berinisial ES, 23, dijadikan tersangka dan terancam Pasal 363 KUHP.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menyebut kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu (3/9/2022) malam.

Namun, pelaku pencurian baru dapat ditangkap pada Jumat (30/9/2022) atau 27 hari sesudah kejadian. Sehari setelah diringkus, ES dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Wonogiri.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepada Solopos.com, Rabu (5/10/2022), Aiptu Iwan menjelaskan kronologi pencurian itu bermula saat pemilik handphone yang menjadi korban pencurian, Daru Tri Purnomo, 30, mampir ke ATM BNI di RSU Fitri Candra untuk mengambil uang dari kartu rekeningnya, Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketika berada di depan mesin ATM, Daru menaruh handphone di atas mesin tersebut.

“Pelapor terburu-buru melakukan transaksi pengambilan uang. Setelah selesai, pelapor langsung keluar dan pergi ke SPBU Brumbung, untuk mengisi BBM pada motor yang dikendarainya. Pas mau mengisi bensin, pelapor [Daru] mencari handphone yang biasa ditaruh di saku celana. Tapi handphone itu enggak ditemukan,” ujar Aiptu Iwan.

Seketika Daru teringat bahwa handphone terakhir kali ditaruh di atas mesin ATM. Ia pun menggeber motornya lalu kembali menuju ke ATM BNI di RSU Fitri Candra.

Namun, handphone bermerek Realme 6 warna biru komet miliknya sudah raib. Dalam keadaan bingung, Daru bertanya ke sejumlah warga yang berada di area sekitar lokasi ATM BNI, termasuk menanyai pemilik warung kelontong yang lokasinya berada di depan ATM.

“Dari pemilik warung itu pelapor mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang masuk ke ruang ATM BNI, mengendarai sepeda brong. Setelah bertransaksi di ATM, laki-laki itu langsung pergi,” imbuh Aiptu Iwan.

Belakangan diketahui laki-laki yang dimaksud ialah ES, pelaku pencurian. Kemudian, Daru pulang ke rumahnya di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Korban pencurian itu sempat mencoba menghubungi nomor yang ada di handphone dengan memakai handphone milik istrinya.

Akan tetapi percobaan itu tak membuahkan hasil lantaran handphone milik Daru sudah tidak aktif. Sehari setelah kejadian, Daru melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Wonogiri.

Kasus yang dialami Daru ditangani Satreskrim Polres Wonogiri. Setelah 27 hari berlalu, pelaku pencurian, ES, berhasil ditangkap Polres Wonogiri.

Iwan menyebut penangkapan itu terjadi di rumah ES di Boyolali. Pada 1 Oktober 2022 atau sehari sesudah penangkapan, ES pun ditahan di Mapolres Wonogiri.

Pelaku pencurian itu disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya