SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Solopos.com, KULONPROGO — Seorang pemuda di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap polisi gara-gara mencuri galon air isi ulang di salah satu warung angkringan di wilayah Wates.

Aksi pencurian galon yang dilakukan pemuda berinisial HRN, 24, itu terungkap karena rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 23.48 WIB di salah satu warung angkringan milik ES, 52, di Sideman, Giripeni, Wates. Aksi pencurian yang dilakuak HRN itu tertangkap kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi.

“Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB saksi pertama mendapatkan kiriman rekaman CCTV dari satpam pabrik rokok Giripeni di mana dalam rekaman tersebut tertera tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 23.48 WIB dan terekam ada seseorang yang diduga saudara HRN telah mengambil satu buah galon air mineral merk Aqua di angkringan milik korban yang berada di samping utara pabrik rokok Giripeni,” ujarnya Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Candi Tertua di Jawa Tengah Ternyata Ada di Magelang

Selanjutnya, saksi pertama mengirim video aksi pencurian galon itu kepada saksi kedua dan kemudian menyebar di kalangan masyarakat. Kemudian pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, saksi pertama dan kedua bersam warga mendatangi rumah HRN untuk melakukan klarifikasi.

Saat didatangi warga, HRN tidak menyangkal telah mencuri galon yang ada di warung angkringan milik korban.

“Kemudian memang betul saudara HRN mengakui telah mengambil satu buah galon air mineral merk Aqua itu. Kemudian diamankan oleh warga,” terangnya.

Baca Juga: Perhatian! Atasi Macet, Jalur Semarang-Demak Diberlakukan Contraflow

Dari keterangan pelaku, ternyata aksi pencurian galon isi ulang ini telah dilakukan sebanyak lima kali. Bukan hanya mencuri galon, pelaku juga mencuri mesin pompa air.

Satu buah rekaman CCTV dan satu galon air dijadikan bukti aksi yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka telah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Walah…Galon Air Minum Pun Diembat Maling di Kulonprogo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya