SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com)–Gara-gara kepergok mencuri gabah, seorang residivis warga Tempura RT 01 RW II Banyuringin, Kendal dibui. Setyo Budi, 33, ditangkap petugas patroli Polsek Nogosari di selepan beras milik warga Glongggong, Nogasari, Boyolali.

Ia bersama ketiga kawananannya kepergok aparat yang tengah berpatroli Rabu (2/3/2011) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.  Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Nogosari AKP H Suyatno menyatakan tersangka yang sempat lari berhasil ditangkap lalu diamankan. “Setyo berhasil diamankan petugas. Kalau tidak, ia mesti sudah dikeroyok massa,” paparnya saat ditemui Espos di Mapolsek Nogosari, Rabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suyatno menambahkan tersangka terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman sembilan tahun penjara. Petugas patroli merasa curiga dengan mobil merek Zebra yang diparkir di utara Hotel Kendedes dekat selepan beras milik warga bernama Trubus. Kecurigaan petugas bertambah sebab mobil itu berplat nomor polisi AD 9312 JD pada bagian depan sementara belakang bernomor polisi AB 1372 AE.

Kejahatan yang dilakukan para tersangka sudah masuk kategori pencurian karena mereka telah mencoba masuk paksa rumah seseorang dan mengambil barang bukti (BB) curian berupa beberapa karung gabah.

Sementara tersangka (Setyo red) mengaku hanya diajak untuk mencuri gabah. Sebelumnya Residivis kasus pencurian handphone dan motor ini pernah mencuri gabah. Namun, ia tak mengetahui secara pasti lokasi tempat pertama ia mencuri. “Saya hanya diajak teman untuk membantu tetapi saya tidak tahu gabahnya mau dijual atau tidak,” tutur Budi.

Akan tetapi, dari keempat tersangka pencuri gabah, tiga komplotannya berhasil kabur. Ketiga kawanan perampok bernama Saryanto, Sum dan Beni itu berasal dari luar kota. Polsek Nogosari telah melapor pada Polres Boyolali terkait hal ini. Selain memburu tiga pelaku lainnya, Kapolsek menuturkan akan menyelidiki lebih lanjut perihal mobil yang dipakai para tersangka untuk mencuri.

(m90)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya