SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian emas milik majikan di Karanganyar, Sabtu (10/11/2012). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka pencurian emas milik majikan di Karanganyar, Sabtu (10/11/2012). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR — Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Sumini, 32, warga Kelurahan Gedong, Kecamatan Karanganyar ditangkap polisi pada Jumat (9/11/2012) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka melakukan aksi pencurian perhiasan emas dan mata uang asing milik majikannya senilai Rp60 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan, tersangka menguras harta majikannya, Nuke yang berdomisili di Perumahan Jaten Permai Indah selama Agustus-Oktober. Tersangka beraksi saat membersihkan kamar majikannya dengan mengambil perhiasan emas secara berkala. Kala itu, majikannya tidak menyadari perhiasannya hilang satu demi satu.

Namun, setelah beberapa bulan, majikannya menyadari jika perhiasannya hilang dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan tersangka bekerja sebagai PRT selama tiga tahun. Tersangka beraksi sendirian saat majikannya tidak berada di rumah. Apalagi, lemari yang terdapat perhiasan emas dalam kondisi tidak terkunci.

“Jadi tersangka tidak langsung mengambil perhiasan emas milik majikannya dalam jumlah banyak, melainkan sedikit demi sedikit agar majikannya tidak curiga,” katanya saat ditemui wartawan, Sabtu (10/11/2012).

Selain menguras perhiasan emas, tersangka juga mengambil mata uang asing yakni 900 lembar dollar Amerika dan beberapa lembar uang riyal. Sebagian mata uang asing tersebut telah dijual oleh tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa puluhan perhiasan emas seperti gelang, anting-anting dan kalung serta beberapa mata uang asing riyal. “Kami sedang melakukan pengembangan untuk mencari mata uang asing yang dijual tersangka,” ujarnya.

Sementara tersangka Sumini mengaku terpaksa mencuri perhiasan emas milik majikannya karena membutuhkan biaya untuk mengobati anaknya yang menderita sakit. Sebab, upahnya yang diterima senilai Rp400.000/bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka berniat mengambil perhiasan emas milik majikannya karena lemari dalam kondisi tidak terkunci.

“Untuk biaya anak yang sakit. Lemari majikan saya tidak dikunci,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya