SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Aksi pencurian dilakukan Sutiyono, 21, warga Dukuh Andong RT 1/I, Desa Pilangrejo, Juwangi. Tersangka diduga telah mengambil lima handphone milik Lukas Sanjaya, 23, warga Dukuh/Desa Juwangi. Kini, tersangka mendekam ditahanan Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun Espos, Jumat (11/6), menyebutkan peristiwa pencurian itu terjadi awal Maret lalu. Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara membuka pintu dapur rumah korban yang hanya hanya dikunci menggunakan paku. Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka kemudian mengambil lima buah HP merk Nokia milik korban. Seusai mengambil tersangka kemudian kabur melewati pintu dapur tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban yang mendapati lima telepon genggamnya raib, kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Juwangi. Petugas yang memperoleh informasi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat pencurian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 6,5 juta.

Tersangka berhasil ditangkap Rabu (9/6) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu buah HP Nokia 3110 classic.

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib SIK melalui Kapolsek Juwangi AKP Nurul Huda membenarkan adanya peristiwa tersebut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya