SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Tremes, Sidoharjo, Wonogiri, Agus Juair, 40, berdampak pada iklim kerja di kantor desa setempat.

Kades jarang masuk kerja sehingga jalannya pemerintahan desa terganggu. Pantauan Solopos.com di kantor desa yang terletak di jalan Wonogiri-Purwantoro tak jauh dari Terminal Sidoharjo, Rabu (7/11/2018), pelayanan masyarakat berjalan seperti biasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga dilayani anggota staf Jumadi dan Sekretaris Desa (Sekdes) Heri Purnomo. Perangkat desa lainnya, seperti Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Arief Prasetyo, Kasi Pelayanan Rinanto, Kepala Urusan (Kaur) Umum dan Perenanaan Achmad Prasetyo, dan lainnya mengerjakan tugas masing-masing. Hari itu Agus Juair tak ada di tempat.

Menurut Sekdes, Heri, iklim kerja di kantornya sudah tak seperti sebelum ada kades terjerat kasus hukum. Sejak Inspektorat menangani kasus dugaan penyimpangan APB Desa 2016 dan 2017 awal 2018 lalu, Agus Juair jarang masuk kerja.

Bahkan, dalam sepekan dia hanya datang satu atau dua kali. Kondisi itu membuat perangkat desa harus datang ke rumah kades jika ingin meminta tanda tangan.

Jika beruntung, perangkat desa bisa mendapatkan tanda tangan karena Kades di rumah. Apabila kurang mujur, perangkat desa balik ke kantor dengan tangan hampa. Hal itu membuat jalannya pemerintahan cukup terganggu.

“Saat di kantor Pak Kades kadang hanya sebentar lalu pergi lagi. Kadang juga lama,” kata Heri.

Ketika Kades di kantor suasana kerja tak secair seperti sebelumnya. Perangkat desa dan Kades jarang terlibat perbincangan.

Hal itu karena perangkat dan Kades sama-sama canggung. Heri menyebut proses hukum yang dihadapi membuat Kades kehilangan kepercayaan para perangkat desa.

Selama ini perangkat desa mempercayai Kades bisa memegang amanat warga dan menjalankan tugas dengan baik. Namun, faktanya para perangkat tak banyak yang tahu realisasi program kegiatan, terutama proyek infrastruktur.

Hal itu karena semua proses dipegang Kades, termasuk pencairan, penyimpanan, dan penggunaan anggaran. Sampai akhirnya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri turun tangan.

Heri berharap proses hukum ini bisa menjadi cara terbaik untuk memperbaiki semua hal yang tak sesuai ketentuan. “Saya hanya tahu apa yang tertera di APB Desa. Soal realisasinya bagaimana, saya enggak tahu. Wong wujud buku kas pembantu saja saya belum pernah lihat. Yang tahu hanya Kades dan Bendahara,” imbuh Heri.

Kasi Pemerintahan, Arief, menyampaikan hal senada. Hingga sekarang dia belum pernah melihat wujud buku kas desa seperti apa. Terlebih, dirinya hanya memegang jabatan Kasi.

“Yang Sekdes saja tidak tahu apalagi saya,” ujar dia.

Terpisah, Agus Juair menyatakan akan menghadapi proses hukum sesuai aturan main. Ditanya akan menunjuk pengacara atau tidak, Agus mengatakan akan berunding dulu dengan keluarganya.

Terkait disetopnya dana desa dan sumber anggaran lainnya tahun ini, Kades tak bersedia menanggapi lebih jauh.

Seperti diketahui, Kejari Wonogiri menetapkan Kades Tremes Agus Juair sebagai tersangka korupsi APB Desa 2016 dan 2017. Tindakannya merealisasikan anggaran tak sesuai perencanaan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp355 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya