SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Solo mengeluhkan beratnya tugas dan tanggung jawab dalam mengawal proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Kampung Hepi Joho RT007/RW010, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Ipung Kurniawan Yunianto, mengatakan jika pemilu mendatang masih menggunakan sistem serupa 2019, ia khawatir tak banyak orang yang bersedia menjadi KPPS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terlebih, honor yang diberikan tidak sebanding dengan pekerjaannya. Ipung menyebut honor ketua KPPS senilai Rp550.000, sementara anggota KPPS Rp500.000. Jumlah itu masih harus dipotong pajak 3% sehingga nilai yang diterima jauh lebih kecil.

Setelah dipotong pajak, bagi ketua KPPS hanya akan menerima Rp515.000 dan anggotanya sebesar Rp470.000. “Saya sudah jadi anggota KPPS sejak Pemilu 2014 dan baru kali ini merasakan tugas yang berat. Mulai Rabu [17/4/2019] pukul 04.00 WIB dan selesai besoknya Kamis [18/4/2019] pukul 04.00 WIB lagi atau tepat 24 jam. Tanpa tidur alias nonstop. Pantas saja banyak yang sakit atau bahkan meninggal. Anggota KPPS di tempat saya ada yang masuk IGD karena asam lambungnya naik,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (20/4/2019).

Ipung mengatakan selama 24 jam itu KPPS harus menyelesaikan seluruh proses pemilu. Mulai dari persiapan, pencoblosan, penghitungan surat suara, rekapitulasi laporan, dan berita acara.

Laporan dan berita acara tak hanya satu lembar, melainkan puluhan lembar dan rangkap. “Anggota kami atas nama Budi Utomo tiba-tiba sakit saat membuat dan menyalin berita acara pelaksanaan pemilu. Penginnya segera selesai, tapi malah sakit,” jelasnya.

Selain beban kerja yang berat, KPPS juga memegang amanat merangkum berita acara yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika konsentrasi lepas beberapa menit saja, proses merekap laporan bisa meleset sehingga harus kembali diulang.

“Tanpa istirahat, nonstop, proses itu sangat melelahkan,” ucap Ipung.

Hal senada disampaikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasat Kliwon, Priyono. Ia menyebut proses penghitungan hingga rekapitulasi suara cukup menyulitkan petugas KPPS. Beberapa bahkan tak cukup paham alurnya sehingga harus didampingi PPS.

“Meski sudah menerima bimbingan teknis [bintek], beberapa anggota KPPS masih belum cukup mengerti. Kami menerima telepon untuk membimbing KPPS sampai mereka menguasai proses,” tuturnya.

Pemahaman KPPS tak hanya perkara rumit seperti mengisi formulir rekap suara. Mereka bahkan sulit mengerti perbedaan formulir C1-C7 dan formulir lainnya. “Di TPS 09 Kelurahan Gajahan, prosesnya baru selesai Kamis pukul 11.00 WIB, hampir 36 jam atau mendekati batas waktu rekap suara pukul 12.00 WIB tepat,” jelas Priyono.

Permasalahan lain yang dihadapi KPPS adalah kesesuaian logistik yang diserahterimakan dengan yang sudah digunakan. Ada pula penomoran daftar hadir yang dobel sehingga angkanya bergeser dengan jumlah kehadiran.

“Ini sempat membuat mereka stres, akhirnya harus dihitung ulang, harus pas angkanya. Ketemu permasalahan ada nomor 76 yang langsung 78 lalu kembali ke 76 lalu 77,” kata dia.

Beruntung persoalan itu bisa ditemukan sehingga pekerjaan mereka bisa selesai tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya