SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi memeriksa tersangka perampokan mobil rental, Senin (25/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi memeriksa tersangka perampokan mobil rental, Senin (25/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

BOYOLALI — Jajaran Polres Boyolali berhasil menangkap satu pelaku yang merupakan anggota komplotan perampok spesialis mobil rental yang pernah beraksi di beberapa daerah. Salah satu aksi mereka lakukan di Jl Raya Cepogo-Boyolali Kilometer (km) 5, Dukuh Bubakan, Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jumat, 14 Januari 2011 silam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka yang berhasil ditangkap aparat Polres Boyolali, yaitu Muhammad Nazamudin Arief, 41, warga Dukuh Krajan Kulon, Desa Karangnongko, Kecamatan Nalunsari, Kabupaten Jepara.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Haryadi mengemukakan tersangka ditangkap karena berdasarkan penyelidikan petugas, yang bersangkutan tersangkut kasus perampokan mobil rental di Jl Raya Cepogo-Boyolali, dengan korban sopir mobil, Parjimin, 40, warga Condong Catur, Depok, Sleman, DIY, 14 Januari 2011.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan empat orang, salah satunya perempuan. Saat itu, para pelaku sengaja menyewa mobil Kijang Innova dari Jogja, yang dikemudikan oleh korban. Korban sempat diajak berputar-putar hingga wilayah Kendal dengan alasan menyusul teman mereka dan menagih uang jasa rias pengantin. Lalu saat mereka melewati Jl Raya Cepogo-Boyolali tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, korban tiba-tiba ditodong pisau, disekap dan dipukuli. Para pelaku kemudian menurunkan korban dari mobil dan mengikat korban di sebatang pohon dekat Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Winong, Boyolali, dalam kondisi mata dan mulut ditutup lakban. Para pelaku tersebut kemudian membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova berpelat nomor AB 1306 LE, serta handphone (HP) dan dompet milik korban.

Kasat Reskrim mengungkapkan dalam kasus tersebut, tersangka Muhamad Nazamudin Arief terlibat karena berperan sebagai pengantar mobil hasil kejahatan itu dari Terminal Tirtonadi, Solo, untuk dijual kepada pembelinya di Pasuruan, Jawa Timur.

“Peran tersangka [Muhammad Nazamudin] ini adalah sebagai pengemudi yang mengantarkan mobil hasil kejahatan kepada pembelinya,” ujar Kasat Reskrim ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/3/2013).

Kasat Reskrim menambahkan komplotan perampok tersebut ternyata tidak hanya beraksi di wilayah Boyolali, melainkan juga di wilayah Kendal. Beberapa tersangka yang merupakan anggota dari komplotan itu sudah berhasil ditangkap dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ambarawa. Sedangkan tiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih buron. Mereka masing-masing berinisial KS, NR dan MI.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” tandas Dwi.

Sementara itu, tersangka di hadapan penyidik juga mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku yang mengemudikan mobil hasil kejahatan itu dari Tirtonadi ke Pasuruan. “Saya mendapat imbalan Rp2 juta,” kata tersangka.

Dia juga mengaku, sudah dua kali melakukan hal tersebut. Tersangka mengaku pernah mengemudikan mobil hasil rampokan mobil rental dari komplotan ini untuk diantar ke Tulungagung, Jawa Timur.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyatakan, tersangka saat ini masih dalam penyidikan petugas untuk dikembangkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya